Timsus Polres Lubuklinggau Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Mobil Bodong

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harrisandi saat menunjuk barang bukti mobil-mobil bodong alias mobil surat/indetitas palsu (29/07/22) di halaman Mapolres Lubuklinggau

Lubuklinggau, BLLG- Pencapaian luar biasa di lakukan Timsus Polres Lubuklinggau, berkat kerjasama tim rutin cyber patrol berhasil mengungkap sindikat penjualan mobil bodong alias identitas surat palsu. (29/07/22)

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harisandi di dampingi Waka Polres Lubuklinggau mengatakan bahwa dalam ungkap kasus tersebut diamankan lima orang terduga pelaku yang terlibat dalam kasus mobil bodong. Diantaranya AY, DH, RMS, EFF dan F.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harrisandi saat menunjuk barang bukti mobil-mobil bodong alias mobil surat/indetitas palsu (29/07/22) di halaman Mapolres Lubuklinggau

Adapun Ke delapan mobil yang diamankan diantaranya, mobil Toyota Innova Reborn B 333 LOK, Toyota Calya BD 1061 KC, Suzuki Ertiga BH 1457 HF, Toyota Calya BG 1435 FN, Toyota Avanza B 1352 UIW. Daihatsu Sigra BG 1728 GC, Mazda BG 1221 VIO, Toyota Calya BG 1435 FN, Suzuki Ignis B 2071 TYE dan sepeda motor Yamaha NMax BG 6309 ADN.

“Modusnya para pelaku yakni menjual mobil melalui online. Secara kebetulan penyelidik dan penyidik kita melakukan cyber control di sosial media ternyata kita temukan ada yang menawarkan mobil-mobil tanpa disertai dengan dokumen-dokumen yang sah, seperti STNK dan BPKB palsu bahkan tidak sesuai momor rangka dan nomo mesin kendaraan,” kata Kapolres.

Mobil-mobil bodong diamankan di Mapolres Lubuklinggau sebelum menangkap lima orang tersangka tadi, pihaknya telebih dahulu mengamankan tersangka berinisial A dan inisial D pada saat mereka hendak melakukan transaksi jual beli kendaraan roda empat dengan harga sekitar Rp 25 juta.

“Kemudian dilakukan pengembangan dari tersangka A. Ada tersangka yang berperan sebagai penampung di Jakarta, ada tersangka yang berperan menawarkan kendaraan hingga kendaraan terjual. Kesemuanya mendapatkan hasil sesuai dengan peran masing masing. Dari penuturan tersangka, mobil-mobil tersebut kebanyakan berasal dari Jakarta, diduga mobil larian. Lebih kurang 50 mobil yang sudah laku terjual,” tambahnya.

Untuk para tersangka dikenakan pasal 263 dan 480 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Delapan mobil yang diamankan dari delapan TKP, baik itu di Lubuklinggau dan kabupaten Musi Rawas. Satu mobil yang paling murah dijual dengan harga Rp 25 juta tutupnya.Kapolres Lubuklinggau juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati jika ingin membeli kendaraan, harus cek dan ricek, apalagi kendaraan dengan harga jauh dari standar, jika harga dibawah standar bisa dipastikan 99% kendaraan itu bermasalah. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi