Tim Macan Linggau Tangkap Perempuan Pelaku Penganiayaan Terhadap Pelajar

Lubuklinggau – Tim Macan Linggau bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak sekaligus penganiayaan yang terjadi pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Kasus ini menimpa seorang pelajar berinisial RKN yang menjadi korban kekerasan fisik di tengah jalan.

Peristiwa bermula ketika korban, seorang pelajar berinisial RKN, sedang dalam perjalanan bersama ibu dan adiknya menggunakan sepeda motor menuju tempat les. Mereka berpapasan dengan seorang perempuan bernama YS (42), warga Jalan Waringin, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, yang juga sedang mengendarai motor. YS tampak ragu-ragu ketika hendak menyeberang jalan, sehingga ibu korban, yang merasa perlu memberikan peringatan, mengklakson dua kali untuk memperingatkannya.

Namun, respons yang diterima justru di luar dugaan. YS langsung berteriak sambil mengeluarkan kata-kata kasar. Meski demikian, ibu korban memutuskan untuk melanjutkan perjalanan tanpa mempermasalahkan insiden tersebut. Akan tetapi, beberapa saat kemudian, YS mengejar mereka, memaksa korban dan ibunya untuk berhenti, dan kembali melontarkan kata-kata kasar.

Situasi semakin memanas ketika YS turun dari motornya dan secara tiba-tiba menarik jilbab dan rambut korban dengan kasar, menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor. Akibatnya, lutut korban terbentur trotoar dan mengalami luka. Tak hanya itu, YS juga menyeret korban sejauh tiga meter, yang menyebabkan luka lecet parah di kedua lututnya.

Setelah insiden itu, korban segera melapor ke Polres Lubuklinggau. Menanggapi laporan tersebut, Tim Macan Linggau yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hendrawan, didampingi KBO Reskrim IPTU Suroso dan Kanit PPA AIPTU Dibya, langsung bergerak cepat menuju kediaman tersangka YS di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan tersangka langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka YS kini ditahan di Polres Lubuklinggau berdasarkan pertimbangan adanya risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Penahanan ini mengacu pada Pasal 21 KUHAP. Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama karena melibatkan korban anak di bawah umur. Pihak Polres Lubuklinggau berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga proses hukum tuntas, memastikan bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal.

error: Maaf Konten Di Proteksi