Lubuklinggau,BLLG- Tim Laba-laba Polsek Lubuklinggau Utara I Polres Lubuklinggau Polda Sumsel berhasil amankan pelaku penggelapan sepeda motor, Sabtu (3/12/2022)
Kejadian penggelapan sepeda motor itu menimpa korban Riki Ricardo (20) warga Ds. Kosgoro Kec. STL Ulu Terawas Kab. Musi Rawas yang dilakukan oleh Satriadi (25) warga Dusun Rantau Jaya Kecamatan karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara.
Bermula saat korban Riki Ricardo hendak menjual sepeda motor Honda Sonic miliknya yang ia posting di lapak jual beli akun media sosial Facebook, kemudian tersangka Satriadi mengirim pesan kepada korban dan meminta nomor handphone, lalu tersangka meminta korban untuk datang besok di dekat rumah orang tua tersangka di Gang Kasih RT. 11 Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau dengan maksud untuk membeli sepeda motor tersebut.
Esok hari pada pukul 08.00 Wib korban menelpon tersangka dan menanyakan apakah jadi membeli sepeda motor milik korban dan dijawab oleh tersangka jadi membeli sepeda motor tersebut, lalu korban dengan ditemani Jurolin berangkat dari Ds. Kosgoro Kec. STL Ulu Terawas Kab. Musi Rawas menuju Lubuklinggau sesuai alamat yang diberikan oleh tersangka.
Setiba dialamat yang dimaksud dan bertemu dengan tersangka, ia meminta korban untuk menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti BPKB dan STNK, ditunjukan korban bahwa surat-surat kedaraan lengkap, kemudian tersangka menanyakan kepada korban sepeda motor mau dijual berapa, korban menjawab Sepeda motor itu mau di lepas dengan harga Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah).
Beralasan untuk mencoba motor korban, tersangka meminta kunci sepeda motor tersebut, namun setelah kunci diberikan oleh korban, motor tersebut dibawa pergi oleh tersangka.
Hal ini dibenarkan Kapolres Lubuklinggau Polda Sumsel AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara I AKP Baruanto bahwa pihaknya telah menerima laporan atas penipuan dan penggelapan dan langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
“Laporan korban Riki sudah kita terima dan langsung kita periksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan di lapangan. “ujar Kapolsek Lubuklinggau Utara
Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka Satriadi, Tim Laba-laba Polsek Lubuklinggau Utara I, yang dipimpin oleh Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Baruanto Amin, S didampingi Kanit Reskrim BRIPKA Suherman bersama anggotanya, langsung bertindak cepat melakukan penangkapan, tersangka diamankan di Jalan Amula Rahayu Kel. Marga Rahayu Kec. Lubuklinggau Selatan II kota Lubuklinggau Prov. Sumsel sabtu (3/12/2022) pukul 18.00 wib, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara I untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Tersangka Satriadi kita proses sesuai hukum yang berlaku, ia melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHPidana dan pasal 378 KUHPidana. “ujar AKP Baruanto.(Rls)