Tilap Uang Tagihan Perusahaan Hari Diciduk!

 

LUBUKLINGGAU,BLLG -Pelaku telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Polisi menangkap pelaku dirumahnya pada Jumat (7/1) sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / B – 55 / XII / 2021 / SUMSEL / RES LLG / SEK LLG Utara, tanggal 23 Desember 2021.

Hariyono alias Hari (32), warga Jalan Jenderal Pol Moh Hasan Griya Tanjung Sejahtera, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I dibekuk Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara.

“Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Sudarno.

Tindak pidana penggelapan dalam jabatan itu baru diketahui pada Kamis, 4 November 2021 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera RT 07, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Pelaku menggelapkan uang tagihan atau pembayaran faktur toko sebanyak 13 faktur toko.

Hingga mengakibatkan PT Bintang Surya Sindo cabang Lubuklinggau mengalami kerugian senilai Rp135.506.063,00. Dan saksi pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk ditindaklanjuti.

Barang bukti yang disita 13 lembar faktur toko, satu lembar slip gaji atas nama Hariyono, dua lembar list tagihan, satu lembar surat pernyataan dan satu lembar rekap yang disalahguanakan.

“Anggota mendapat informasi dari informan bahwa tersangka sedang berada dirumahnya, anggota meluncur dan melakukan penangkapan,” bebernya.(*)

error: Maaf Konten Di Proteksi