* Tersangka Sangat Berharap Agar Korban Menuntut Untuk Dinikahi
LUBUKLINGGAU, BLLG – Terpesona dengan paras wanita cantik serta tergiur dengan payudara, Emon Pratama (28), warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, kini terancam Pidana 9 Tahun Penjara Perkara Asusila, Senin (28/03/2022).
Kasus ini terungkap dalam Press Release Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Harissandi, yang didampingi Kasubag Humas, AKP Hendri serta Kasat Reskrim, AKP M Romi, di halaman Opsnal Reskrim Polres Lubuklinggau, pada Senin (28/3) sore.
Inisial HN (27), merupakan korban asusila yang telah dilakukan Emon, berhasil menyeret Emon ke Badan Hukum.
Adapun motif tersangka Emon dalam Pers Release, dengan nekat meremas dada dan mencium pipi korban, lantaran hanya karena hawa nafsu saat melihat korban.
“Saya siap bertanggung jawab jika korban minta dinikihi pak, saya akan menikahinya,” jelas Emon.
Berdasarkan keterangan tersangka Emon, perbuatan asusila yang telah dilakukannya itu, merupakan hasrat hawa nafsu semata, yang mana dapat menimbulkan niat Emon bertindak tidak sepantasnya.
Di sisi lain, Emon mengakui dirinya nafsu ketika melihat korban. Berharap mendapatkan istri jika korban minta untuk dinikahi, namun harapan Emon kini tidak sesuai dengan kenyataan. Korban lebih memilih menyelesaikan permasalahan atas tindakan asusila dengan jalur hukum. Nahasnya sasaran tersangka tidak sesuai harapan, karena korban sudah memiliki suami.
Saat di wawancarai oleh awak media dalam Press Release, Emon mengatakan, untuk tetap bertanggung jawab meskipun harus menjalani hukuman, saya akan bertanggung jawab, saya siap jika harus mendekam di penjara, ucapnya.
Dalam Press Release, tersangka Emon telah mengakui atas tindakan asusila yang telah dilakukannya ini, merupakan untuk kedua kalinya.
“Korban yang pertama saya remas buah dadanya itu di Jalan Junaidi, lalu yang kedua ini di Kelurahan Watervang,” jelasnya.
Kemudian lanjutnya, kejadian yang pertama tidak diproses dengan jalur hukum, karena orang tua korban ingin menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan melalui RT setempat.
“Kasus yang pertama damai di rumah Pak RT, setelah damai korban langsung dikirim orang tuanya ke Yogya,” tutupnya. (*)