Muara Beliti – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti terus berkomitmen untuk melayani kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), salah satunya dengan membagikan perlengkapan mandi untuk periode bulan Juli tahun 2024. Peralatan mandi yang diberikan ini dilakukan secara berkala setiap bulan nya.
Sebanyak 866 warga binaan, masing-masingnya mendapatkan satu paket perlengkapan mandi yang terdiri dari sabun mandi & sampo. Warga binaan menyambut dengan sangat antusias pembagian perlengkapan mandi ini, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP di mana salah satunya aturan tersebut setiap narapidana dan Anak berhak mendapat perlengkapan mandi serta Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Hak dan Kewajiban Narapidana.
Kasi Binadik, Dedy Krihastoni didampingi Seluruh Jajaran Pejabat Struktural dan staf serta petugas pengamanan ikut langsung membagikan perlengkapan tersebut kepada seluruh warga binaan. Beliau menyampaikan pentingnya untuk menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar agar kita tetap dalam keadaan sehat “Gunakan dengan baik perlengkapan mandi yang telah diberikan ini. Kami menghimbau kepada WBP untuk tetap Jaga kebersihan dan kesehatan masing-masing. Semoga apa yang sudah kami berikan dapat bermanfaat untuk semua,” pesannya kepada warga binaan.
Dengan adanya Kegiatan rutin pembagian alat mandi secara berkala diharapkan setiap warga binaan tidak berbagi alat mandi yang bisa menimbulkan penularan berbagai penyakit antar sesama WBP.