Musi Rawas,Bllg – Tim Landak Satreskrim Polres Mura menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Wulan Novia warga Majapahit yang dihabisi teman kencannya di rumah kosong Dusun V, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas beberapa hari yang lalu.
Dari gelar perkara terungkap ,ada niatan Pelaku untuk menguburkan mayat di belakang rumah nya,namun belum ada kesempatan , sudah terlebih dahulu ketahuan.
Pelaku Bagus Tri Atmaja (23) melakukan pembunuhan terhadap Wulan pada Rabu (22/9/2021) malam itu, dengan cara mencekik di bagian leher korban kemudian dililit dengan jilbab, mulut korban dibekap menggunakan bantal.
Gelar Rekontruksi langsung dipimpin Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan dan KBO Reskrim, Ipda Ikhsan terdiri dari 27 adegan.
Rekontruksi ini dilakukan guna memastikan secara jelas kejadian perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggal nya Wulan Novia.
Proses rekontruksi dilaksanakan Tim Landak Satreskrim Polres Mura digelar di Tempat Kejadian Perkara di Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Selasa (28/9/2021).
Usai rekontruksi, Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan, tujuan gelar Rekontruksi untuk mengetahui Kronologis kejadian yang sebenarnya.
Lebih lanjut AKP. Alex Andryan menjelaskan, untuk sementara tersangka melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal lima belas tahun, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pasalnya karena kita masih melakukan pendalaman.(*)