Terungkap Korban Pembunuhan di Tugumulyo Ternyata Mahasiswi, berikut Kronologis lengkapnya

 

Musi Rawas,Bllg– Polres Musi Rawas menjelaskan secara rinci kasus pembunuhan yang membuat gempar warga Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Berikut penjelasan Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan.

Korban adalah mahasiswi, bernama Wulan Nofia (22) warga Jalan Mawar Merah Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

Sementara di KTP disebut ibu rumah tangga, dengan alamat Jalan SMB II RT.5 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

Tersangka, Bagus Triatmaja (23) warga Dusun V Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

Kronologisnya, bermula tersangka berkenalan dengan korban di media sosial pada Juni 2021. Pada saat berkenalan korban meminta pelaku untuk mencarikan seseorang yang ingin BO (Boking Order) dengan korban.

Kemudian tersangka berusaha mencari uang. Seminggu kemudian tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan dengan membayar Rp200 ribu.

Juli 2021, tersangka kembali menghubungi korban untuk mengajak berhubungan badan dan membayar Rp200 ribu.

Kemudian Rabu, 22 September 2021 tersangka kembali menghubungi korban untuk mengajak berhubungan badan. Sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka menjemput korban di wisma Jalan Pioner.

Mengendarai sepeda motor milik tersangka, korban diajak ke rumah tersangka di Dusun V Desa E Wonokerto.

Sesampainya di rumah tersangka langsung memberikan uang Rp200 ribu, setelah itu mereka berhubungan badan.

Setelah selesai berhubungan badan, korban meminta lagi tambahan uang sebesar Rp200 ribu, namun tersangka tidak memiliki uang.

Kemudian korban berkata kasar kepada tersangka, merasa tersinggung, timbul niat untuk membunuh korban.

Tersangka langsung mencekik korban dari belakang pada saat korban sedang duduk, hingga korban terlentang di lantai.

Tersangka juga membekap korban dengan menggunakan bantal dan selimut selama lebih kurang 30 menit sampai korban tidak berdaya atau meninggal dunia.

Kemudian tersangka mengambil ponsel milik dan uang Rp200 ribu milik korban, lalu tersangka pergi meninggalkan korban.

Lalu, Kamis 23 September 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka datang lagi untuk memastikan korban tersebut telah meninggal dunia.

Yakin korban telah meninggal dunia, pelaku memindahkan tubuh korban ke kamar mandi dengan posisi duduk dan ditutupi dengan menggunakan seng.

Kasat Reskrim juga menjelaskan pembunuhan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis 23 September 2021.

Kemudian tersangka berhasil ditangkap Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 18.00 WIB. Juga didapatkan ponsel milik korban disimpan tersangka.

“Tersangka sudah diamankan di Polres Musi Rawas untuk pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dia diancam melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tegas Kasat Reskrim. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi