Ternyata Ini Penyebab Pj Kades Ngestikarya Masuk Penjara Hobi Beginian

Musi Rawas,BLLG-Mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Musi Rawas berinisial HS (42) ditetapkan sebagai tersangka. HS jadi tersangka terkait kasus korupsi anggaran dana desa senilai Rp898 juta pada tahun 2019 – 2020.

Kepala Seksi (Kasi). Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Husni Mubarak didampingi Kasi Pidsus Hamdan menjelaskan, “pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas dan tersangka berinisial HS dari Tim Penyidik Tipikor Polres Kabupaten Mus Rawas (Mura) pada Kamis (23/2/2023).

“Usai dilimpahkan tersangka langsung ditahan di lapas kelas IA Kota Lubuklinggau,”kata Husni kepada wartawan

Lanjut Husni, yang membuat tersangka berurusan dengan hukum, karena tersangka HS ini memanfaatkan jabatannya sebagai Pj Kades, lalu mengadakan kegiatan fiktif yang sumber anggaranya dari Dana Desa tahun 2019-2020.
Husni mengatakan, adapun kegiatan fiktif yang dilakukan oleh tersangka HS mulai dari honorer gaji PPK pembayaran honorer guru mengaji, guru paud, kemudian kegiatan lain.

Kegiatan lain itu sambung dia, diantaranya, Bidang pemberdayaan masyarakat, pembangunan gedung desa, prarasana dan kegiatan rutin di Desa Ngetiskarya.

“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami Kerugian hampir Ro 900 juta
Atau Rp. 898.699.293 dan itu dari hasil audit Inspektorat. Kabupaten Musi Rawas,”jelasnya.

Husni menambahkan, tersangka HS mengakui mencuri uang negara, dan uang hasil korupsi itu dari pengakuan tersangka dia gunakan untuk kepentingan pribadi, main perempuan dan juga bersenang-senang.

Akibat perbuatan tersangka tegas Husni, tersangka diancam tindak pidana dalam Undang-undang (UU) Tipikor, pasal 9 UU nomor 20 tahun 1999 tentang perubahan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomo 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kini berkas tersangka sudah kita nyatakan lengkap, dan akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, guna segera disidangkan,”tandasnya.(Tim)

error: Maaf Konten Di Proteksi