Teori Analisis Dampak Lingkungan

Oleh: Nabilah Zahra Shabriyah

Lingkungan hidup sebagai salah satu faktor yang berpengaruh dalam pembangunan, dimana lingkungan hidup merupakan tempat pembangunan berlangsung. Lingkungan hidup mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia. Manusia dalam pengertian mengenai lingkungan hidup merupakan salah satu unsur makhluk hidup, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi yang dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia. Sebagaimana terkandung dalam pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, juga disebut AMDAL, adalah suatu proses analisis yang dilakukan untuk mengevaluasi bagaimana kegiatan proyek atau Pembangunan memengaruhi lingkungan. Memberikan informasi dan pemahaman yang mendalam tentang dampak potensial proyek terhadap lingkungan alam dan sosial sebelum pengambilan keputusan pembangunan. Tujuan undang-undang adalah untuk menemukan, mengukur, dan mengelola dampak sehingga dapat diantisipasi, dikurangi, atau dikompensasi (Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999).

Setelah laporan disetujui, AMDAL adalah dokumen resmi yang tidak akan digunakan lagi. Ada sejumlah alasan mengapa AMDAL tidak digunakan lagi, yaitu:

AMDAL tidak dapat memberikan lagi masukan dalam proses pengambilan keputusan selama proses perencanaan yang dilakukan terlalu dini.

Tidak ada pengawasan pada tahap pelaksanaan dan operasional.

Penyalahgunaan AMDAL menyebabkan proyek dibuat. (Saefudin, 2013).

 

Mekanisme perijinan rencana bisnis dan/atau kegiatan terkait pengawasan AMDAL untuk memastikan pelaksanaannya efektif dan mencapai sasarannya. Berdasarkan PP No. 27/1999, hasil Seperti yang ditunjukkan oleh studi AMDAL, rencana usaha dan kegiatan tersebut layak secara lingkungan. Ketentuan RKL/RPL tercantum dalam persyaratan izin. Menurut Pasal 22 PP No. 27/1999, lembaga yang bertanggung jawab (Menteri Lingkungan Hidup atau Gubernur) apakah harus membuat Keputusan lingkungan yang layak berdasarkan hasil penilaian Komisi.

Pejabat yang berwenang menerbitkan izin usaha harus mematuhi keputusan tersebut. Jika mereka tidak melakukannya, mereka dapat menjadi subjek gugatan tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sanksi seperti sanksi disiplin dan pidana harus berlaku untuk pejabat yang melanggar undang-undang dan publik secara keseluruhan (Mukono, 2005).

Adapun Menurut Mustofa (2005: 8), “AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab”. Analisis ini melibatkan sejumlah langkah, seperti menemukan faktor lingkungan yang mungkin terpengaruh oleh proyek tersebut, menilai dampak potensial dari aktivitas tersebut, dan membuat strategi untuk meminimalkan atau mengurangi dampak-dampak tersebut. Selain itu, teori ini sering melibatkan konsultasi dengan para ahli, pemerintah, dan masyarakat yang terkena dampak untuk mendapatkan umpan balik dan memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang konsekuensi.

Dalam proses perencanaan dan pengembangan, analisis dampak lingkungan sangat penting karena membantu mengidentifikasi risiko lingkungan, sosial, dan ekonomi yang mungkin muncul sebagai hasil dari pelaksanaan proyek. Dengan demikian, teori ini memungkinkan para pengambil keputusan untuk membuat keputusan yang lebih informasional, berbasis bukti, dan berkelanjutan. Dengan demikian, Analisis Dampak Lingkungan bukan hanya alat evaluasi, tetapi juga merupakan bagian penting dari upaya untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan pelestarian lingkungan yang baik untuk generasi mendatang.

AMDAL pertama kali diperkenalkan pada tahun 1969 di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP no 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Jika Indonesia mempunyai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus dibuat jika seseorang ingin mendirikan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan dampak besar dan penting terhadap lingkungan. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang ‘Izin Lingkungan”. Pada dasarnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan berturut-turut sebagaimana diatur dalam PP nomor 27 tahun 2012 , bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima) dokumen, yaitu:

(Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL)

( Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)

(Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)

(Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

( Dokumen Ringkasan Eksekutif

a. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)

KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.

b. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL): ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.

c. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL): RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.

d. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL): RPL adalah Rencana Pemantauan Lingkungan bertujuan untuk mengawasi berbagai bagian lingkungan hidup yang terekena dampak (Sari, 2010).

Secara umum kegunaan AMDAL adalah:

Memberikan informasi secara jelas mengenai suatu rencana usaha, berikut dampak-dampak lingkungan yang akan ditimbulkannya.

Menampung aspirasi, pengetahuan dan pendapat penduduk khusunya dalam masalah lingkungan sewaktu akan didirikannya suatu rencana proyek atau usaha.

Menampung informasi setempat yang berguna bagi pemrakarsa dan masyarakat dalam mengantisipasi dampak dan mengelola lingkungan.

 

Beberapa pihak yang terlibat dalam proses pembuatan AMDAL adalah:

Pemrakarsa: Individu atau badan hukum yang mengajukan AMDAL dan bertanggung jawab atas rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.

Menteri dan gubernur yang bertanggung jawab atas rencana proyek.

Komisi AMDAL pusat dan daerah (Triwahyudi, 1993).

 

Selanjutnya dalam usaha menjaga kualitas lingkungan, secara khusus AMDAL berguna dalam hal:

Mencegah agar potensi sumber daya alam yang dikelola tidak rusak, terutama sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. menghindari efek samping dari pengolahan sumber daya terhadap sumber daya alam lainnya, proyek-proyek lain, dan masyarakat agar tidak timbul pertentangan-pertentangan. mencegah terjadinya perusakan lingkungan akibat pencemaran sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat. agar dapat diketahui manfaatnya yang berdaya guna dan berhasil guna bagi bangsa, negara dan masyarakat.

Tugas utama dari AMDAL adalah memilah perubahan-perubahan yang ditimbulkan oleh aktifitas pembangunan yang ditawarkan agar menjadi bagian dari siklus alam. Satu eksperimen yang terkendali dapat dilakukan untuk membandingkan perubahan dalam parameter kualitas lingkungan. Satu sistem disiapkan sebagai pengontrol, fungsi ini dapat dibebankan kepada Kawasan lindung. Sedangkan sistem alam lainnya yaitu di kawasan budi daya berlangsung aktifitas pembangunan. Pengkajian AMDAL yang terpenggal-penggal atau mengabaikan satu komponen tertentu dapat menyebabkan terganggunya kestabilan komponen yang lain.

AMDAL dimaksudkan untuk pembangunan, perbaikan pembangunan diidentifikasi dengan AMDAL. AMDAL merupakan salah satu alat pembangunan berkelanjutan sebagai sarana pengambilan keputusan di tingkat proyek. Seharusnya AMDAL sebagai salah satu motor pembangunan, namun memang jika salah langkah proses AMDAL bisa jadi beban. (Niniek Suparni, 1994).

DAFTAR PUSTAKA

Triwahyudi, 1993. “Pengantar dan Prosedur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan”, Yustisia, 23, hal. 39-46.

Saefudin, 2013, Jurnal Beraja NITI Vol 2, No 4 hal. 1-14

Sari, 2010, “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Serta Upaya Penegakan Lingkungan Dalam Perspektif Normatif”, Jurnal Berkala Universitas Kadiri.

Mukono, 2005, Kedudukan Amdal Dalam Pembangunan Berwawasan Lingkungan Yang Berkelanjutan (Sustainable Development), Jurnal Kesehatan Lingkungan, 2 (1), hal. 19 – 28.

Adiwibowo, 2004, Metode Evaluasi Dampak Lingkungan,

Yakin, S. K. (2017). Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan. Badamai Law Journal, 2(1), 113-132.

Niniek Suparni, Pelestarian Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta:1994 hal. 119

Alhakim, A., & Lubis, Y. P. (2021, March). Analısıs Mengenaı Dampak Lıngkungan (Amdal) Oleh Perusahaan Dı Kota Batam Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. In CoMBInES-Conference on Management, Business, Innovation, Education and Social Sciences (Vol. 1, No. 1, pp. 341-351). (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi
Exit mobile version