Lubuk Linggau – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau tidak akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru bagi juru parkir sebelum dilakukan penataan dan pemetaan ulang (mapping) terhadap sistem perparkiran di wilayah kota.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah tegas pemerintah dalam menertibkan sistem pengelolaan parkir yang selama ini dinilai masih memiliki berbagai persoalan di lapangan.
Hal itu disampaikan Wali Kota saat membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perparkiran di Kota Lubuk Linggau, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, dari total 108 SK juru parkir yang pernah diterbitkan sebelumnya, hasil evaluasi menunjukkan hanya sekitar 82 orang juru parkir yang masih aktif menjalankan tugas di lapangan.
“Kondisi ini tentu perlu kita benahi. Karena itu, sebelum ada penerbitan SK baru, kita lakukan terlebih dahulu penataan dan pemetaan ulang agar sistem perparkiran lebih tertib dan terukur,” ujar Rachmat Hidayat.
Ia menjelaskan, dalam penataan tersebut pemerintah akan membagi wilayah parkir dengan jarak setiap 50 meter, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ke depan, pada setiap 100 meter titik parkir direncanakan akan ditempatkan dua hingga tiga orang juru parkir yang memiliki target setoran yang jelas dan terukur.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, terutama di tengah adanya pemotongan transfer daerah pada tahun 2026.
Meski demikian, wali kota menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghilangkan mata pencaharian para juru parkir, melainkan untuk menciptakan sistem yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
“Potensi pendapatan parkir di Kota Lubuk Linggau sebenarnya cukup besar, bahkan diperkirakan bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Namun hingga saat ini realisasi yang tercatat baru sekitar Rp540 juta. Ini menunjukkan masih adanya ketimpangan serta kemungkinan kebocoran setoran di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuk Linggau, H Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata kembali sistem retribusi parkir di daerah.
Ia menyebutkan, sejak 7 Januari hingga 20 Februari 2026, pihaknya telah melakukan berbagai langkah di lapangan, mulai dari survei lokasi parkir, pemetaan titik-titik parkir, hingga uji petik terhadap aktivitas juru parkir, guna memastikan kesesuaian antara SK yang diterbitkan dengan kondisi riil di lapangan.
“Hasil evaluasi yang kami lakukan juga menemukan adanya potensi tumpang tindih SK di beberapa titik parkir. Karena itu, ke depan akan diterbitkan satu Surat Keputusan Wali Kota yang memuat seluruh titik parkir resmi di Kota Lubuk Linggau,” jelasnya.
Dengan sistem tersebut, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan juru parkir serta pengelolaan parkir dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan terkontrol.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra H Heri Zulianta (Heri Z Regeng), Plt Kepala BPKAD yang juga Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan H Emra Endi Kesuma, Kepala Bapenda H Hasan Basri, Kasat Pol PP Fahrizal Raharja, perwakilan Polres Lubuk Linggau, serta sejumlah kepala OPD dan instansi terkait lainnya. (*)




