Lubuk Linggau – Wali Kota Lubuk Linggau, Rachmat Hidayat, menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau tidak akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru bagi juru parkir sebelum dilakukan penataan dan pemetaan (mapping) ulang sistem perparkiran secara menyeluruh.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perparkiran di Kota Lubuk Linggau, Senin (23/2/2026). Menurutnya, kebijakan ini diambil menyusul berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan.
“Dari 108 SK yang pernah diterbitkan, tercatat hanya sekitar 82 juru parkir yang masih aktif. Artinya, ada ketidaksesuaian data yang harus segera kita benahi,” tegasnya.
Penataan Sesuai UU LLAJ
Wali kota menjelaskan, langkah penataan akan dilakukan dengan membagi wilayah perparkiran setiap 50 meter sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ke depan, setiap 100 meter akan ditempatkan dua hingga tiga juru parkir dengan target setoran yang jelas dan terukur. Sistem ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib, transparan, serta meminimalisir potensi kebocoran pendapatan di lapangan.
Ia juga menekankan, langkah tersebut bukan untuk menghilangkan mata pencaharian juru parkir, melainkan untuk menata agar lebih profesional dan berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Potensi pendapatan parkir di Kota Lubuk Linggau diperkirakan bisa mencapai miliaran rupiah per tahun. Namun hingga kini realisasinya baru sekitar Rp540 juta. Ini menunjukkan masih adanya ketimpangan dan kemungkinan kebocoran setoran,” tandasnya.
Dishub Lakukan Survei dan Uji Petik
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya penataan retribusi parkir secara menyeluruh.
Sejak 7 Januari hingga 20 Februari 2026, pihaknya telah melakukan survei lapangan, pemetaan lokasi, serta uji petik untuk menyelaraskan SK dengan kondisi riil juru parkir di lapangan.
“Hasil evaluasi menemukan adanya potensi tumpang tindih SK di beberapa titik. Ke depan, akan diterbitkan satu Surat Keputusan Wali Kota yang memuat seluruh titik parkir resmi agar tidak terjadi lagi tumpang tindih dan sistem perparkiran menjadi lebih tertib serta transparan,” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra H Heri Zulianta (Heri Z Regeng), Plt Kepala BPKAD yang juga Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan H Emra Endi Kesuma, Kepala Bapenda H Hasan Basri, Kasat Pol PP Fahrizal Raharja, perwakilan Polres Lubuk Linggau, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Dengan penataan ini, Pemkot Lubuk Linggau berharap sistem perparkiran ke depan lebih akuntabel, berkeadilan, dan mampu mendongkrak PAD tanpa mengesampingkan kesejahteraan para juru parkir. (*)




