Takut dapat Giveaway Timah Panas, Juanda Menyerah Diri ke Polsek 

 

LUBUKLINGGAU,Bllg – Buron selama 4 bulan tak membuat pelaku Pencurian dengan pemberatan ( Curanmor) merasa dirinya tenang, rasa ketakutannya selalu menghantui, dan akhirnya Pelaku Curanmor ini menyerah diri ke Polsek Lubuklinggau selatan, Kamis (03/02/ 2022).

 

Peristiwa ini terjadi, pada hari minggu tanggal 12/09/2021, sekira jam 20.00 WIB di RT 07 kelurahan Jukung kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.

 

Dengan korban, Wiro wijaya (23) Warga Jalan Raya Jukung RT 05 kelurahan Lubuk Binjai kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau. Harus kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega R warna biru Nopol BG 4531 GK berikut Stnknya.

 

Berkat pendekatan persuasif pihak Kepolisian Lubuklinggau selatan, Pelaku tergerak untuk menyerahkan diri setelah mendengar upaya tindakan tegas Pihak Polsek Lubuklinggau Selatan terhadap Pelaku-Pelaku tindak pidana pencurian di Wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Selatan.

 

Dengan dasar Laporan Polisi No : LP / B-77 / IX /2021 / Sumsel / LLG / Sek LLG SEL, tanggal 14/09/2021 pelaku berhasil diamankan. Tersangka JS (17) warga Jalan Raya Jukung RT 04 Kelurahan Jukung Kecamatan Lubuklinggau  Selatan I.

 

Kapolres Lubuklinggau melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Hilal Subhi, SH menjelaskan Kronologisnya, Pada hari minggu tanggal 12/09/2021 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di pondok kebun yang terletak di RT. 07 kelurahan Jukung kecamatan Lubuklinggau Selatan I kota Lubuklinggau.

 

” Pelaku mengambil (mencuri) 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R, nopol BG4531 GK warna biru yang diparkirkan oleh korban di bawah pondok miliknya, kemudian Pelaku datang merusak kunci gembok yang terpasang pada cakram sepeda motor tersebut”.

 

Lanjut Kapolsek, mendapatkan informasi bahwa Pelaku tersebut berjumlah 2 (dua) orang JS dan AI (sedang menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau), kemudian saat anggota mendatangi rumah pelaku JS Anggota Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan tidak menemukan Pelaku, setelah 4 bulan DPO, pada hari ini kamis tanggal 03 Februari 2022 jam 19.00 WIB, bertempat di Polsek Lubuklinggau Selatan, perwakilan keluarga Pelaku bersama Ketua RT 04 Kelurahan Jukung menyerahkan Pelaku Juanda Saputra ke Polsek Lubuklinggau Selatan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(nal)

error: Maaf Konten Di Proteksi