Tak Butuh Waktu Lama Macan Linggau, Bekuk Komplotan Geng Motor Viral, Ternyata Ini Para Pelakunya

Lubuk Linggau, BLLG – Geng ‘Jagoan’ Motor yang meresahkan masyarakat Lubuk Linggau akhir-akhir ini tak berdaya kala dibekuk Tim Macan Polres Lubuk Linggau, Minggu (05/11/2023).

Adalah RE dan WA yang menganggap diri mereka yang paling disegani dan menjadi pentolan geng harus pasrah saat pihak kepolisian menaikkan status keduanya menjadi tersangka penganiayaan terhadap Korban bernama Tendra yang mengalami luka sayat cukup dalam di kaki dan punggungnya karena tebasan ‘Bang Jago’ itu.

Kendati demikian salah satu anggota kelompok tersebut berinisial A yang juga membawa senjata tajam jenis celurit masih dalam buruan polisi.

Sebelumnya Pada Sabtu (04/11/2023) sekira Pukul 23.30 WIB di (TKP) Jalan Garuda Hitam Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau tepatnya di depan Museum Subkos Garuda, saat itu korban Tendra Adi Wijaya sedang dibonceng oleh temannya yang saat ini berstatus sebagai saksi atas nama Biren.

Keduanya menggunakan Yamaha R.15 dan berhenti nongkrong di depan Museum Subkos, kemudian saat di TKP tiba-tiba datang beberapa orang dengan menggunakan sepeda motor langsung mendekati pengguna Sepeda Motor Scoppy yang sedang nongkrong (tidak dikenal oleh korban) karena kemungkinan takut akan kedatangan gerombolan tersebut, lalu pengguna sepeda motor scoopy dan teman-temannya lari tunggang langgang, sementara Biren dan Tendra yang tidak mengenal para pelaku, saat di TKP melihat situasi tersebut, berusaha juga untuk kabur menggunakan Sepeda motor miliknya.

Posisi keduanya Biren sebagai pengemudi dan Tendra sebagai yang dibonceng, lalu keduanya melaju dan hampir menabrak Pelaku yang menghalangi jalan, seketika itu terdapat Pelaku yang menebas kaki kiri korban Tendra menggunakan parang dan ada juga yang menyayat punggung belakang korban dengan menggunakan celurit.

Beruntung Korban dan Saksi Biren berhasil melarikan diri, akibat luka di tubuhnya Korban dibawa ke rumah sakit dengan luka dalam pada kaki kiri sampai mengenai tulang dan luka sobek di punggung. Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Robi Sugara, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan kejadian pengeroyokan tersebut, pada Tanggal 5 November 2023, Tim Macan Linggau langsung mengecek TKP, Pulbaket di TKP, melakukan Serangkaian penyelidikan dan selanjutnya diketahui bahwa para pemuda yang berada di sekitar TKP adalah RE, WA GU, SA, AL, RI, SL, MI, FI, GI dan setelah kejadian baru datang saksi VA dan RD (satu kelompok).

“Dari hasil keterangan saksi-saksi diketahui bahwa pelaku yang membawa parang saat kejadian adalah RE, Pelaku yang membawa Celurit adalah WA dan Pelaku yang juga membawa Celurit adalah “A” (belum tertangkap), kemudian berdasarkan bukti permulaan yang cukup dengan telah dilaksanakannya gelar perkara, Tim Penyidik telah menaikan status RE dan WA dari Saksi menjadi TERSANGKA dan Pelaku A sebagai DPO,” ujar Kasat dalam keterangan persnya.

Ketiga Pelaku yang melakukan pembacokan atau penganiayaan atau pengeroyokan disangkakan pasal 170 KUHPidana jo UU No 11 tahun 2012, dan terhadap tersangka RE dan WA akhirnya dilakukan penahanan guna melakukan pemeriksaan secara intensif.

Menurut Kasat, Pelaku RE dan WA melakukan perbuatannya karena RE dan WA merasa dalam kelompoknya mereka adalah orang yang disegani dan paling jagoan (sikap batin).

“Sehingga RE dan WA telah menyiapkan alat berupa Pedang dan Celurit apabila akan nongkrong konvoi (niat jahat), karena kelompoknya ada masalah dengan kelompok lain (yang tidak dikenal) yaitu masalah hanya melotot, ejek-ejekan apabila berpapasan (yaitu kelompok Sepeda Motor Scoopy) lalu mereka (Pelaku) menyerang kelompok tersebut, Kemudian setiba di TKP, Pelaku RE dan WA yang tidak kenal dengan Korban (bukan kelompok sasaran), karena korban dan saksi hendak meninggalkan TKP keributan, terhalang dan hampir menabrak Pelaku dengan menggunakan sepeda motornya, seketika itu Pelaku RE dan WA langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan cara membacok tubuh korban,” Tambah Kasat.

Akibat perlakuan Tersangka menyebabkan korban mengalami luka berat, kaki kiri luka besar mengenai tulang, 2 (dua) luka sayat di punggung belakang.

“Sehingga terhadap tersangka dapat dikenakan sangkaan pasal 170 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan pidana anak,” Pungkas Kasat.*

error: Maaf Konten Di Proteksi