Lubuklinggau, BLLG – Suryati alias Item (47), warga Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, ditangkap Anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau, Rabu (20/10/2021), atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2,06 gram.
Suryati ditangkap petugas saat berada di teras rumahnya, dengan barang bukti (bb) sabu di dalam kotak rokok yang disembunyikan di dalam kotak sampah.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, melalui Kasat Narkoba, AKP Sofian Hadi, Selasa (26/10/2021) menerangkan, anggotanya menemukan sembilan plastik klip kecil sabu di dalam kotak rokok milik tersangka.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Selanjutnya, dilakukan lidik dan benar,” beber AKP Sofian.
Kemudian, lanjut AKP Sofian, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, hingga ditemukan bb sabu sebanyak sembilan bungkus plastik klip seberat 2,06 gram.
“Bb-nya disembunyikan tersangka di dalam kotak rokok yang tersimpan dalam kotak sampah. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa bb sabu tersebut didapat dari seorang berinisial AAK di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu,” terangnya.
Guna pengembangan kasus, sambung dia, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Lubuklinggau untuk dimintai keterangannya. (DO)