SUB KEKUASAAN PARTIKELIR

Oleh : Bayu Pratama Sembiring

ADA yang menarik disampaikan oleh Filsuf Dr. Donny Gahral Adian, saat diskusi ‘Teror Dalam Ruang Demokrasi’ beberapa tahun yang lalu. Ia menegaskan, teror kepada panitia diskusi di UGM pada Tahun 2020 soal pemecatan Presiden bukan ulah kekuasaan resmi. Dia menyebut, pelakunya pihak di luar kekuasaan yang punya tujuan tertentu (merdeka.com).

Lebih tepatnya ia menyebut bahwa itu ulah sub. Sub Kekuasaan yang Partikelir. Menurutnya, Sub Kekuasaan Partikelir ini memiliki tujuan atau upaya untuk mengambil hati pemegang kekuasaan demi reputasi dan mobilisasi politik.

Di tema yang sama dalam diskusinya di Channel Youtube Total Politik beberapa waktu yang lalu, ia kembali menegaskan bahwa Sub Kekuasaan Partikelir ini berdiri di luar kekuasaan resmi yang memiliki struktur resmi. Sub Kekuasaan Partikelir adalah mereka yang mendukung kekuasaan (dalam hal ini pemerintah) namun dengan jalan dan pemikirannya sendiri. Tidak menunggu brief resmi dari kekuasaan yang didukungnya apabila ingin menanggapi satu isu.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sendiri, Sub memiliki arti bawah/agak/dekat. Sementara Partikelir memiliki makna bukan kepunyaan pemerintah/bukan (milik) dinas.

Sehingga Sub Kekuasaan Partikelir ini bisa kita simpulkan sebagai satu orang atau kelompok yang orientasinya mendukung pemerintah/kekuasaan namun tidak secara resmi bagian dari kekuasaan itu sendiri. Biasanya, sub ini lebih keras, to the point, dan memiliki bahasa komunikasinya sendiri.

Hal ini menarik, karena perkiraan saya fenomena itu hanya terjadi di level nasional, atau minimal level ibukota. Namun ternyata sub kekuasaan itu hadir dan berkuasa sampai akar rumput. Menancap kuat sampai di balik tanah.

Hipotesis ini semakin menguat tatkala  ada satu akun Fans Page (FP) Ratna Machmud (yang merupakan nama Bupati Musi Rawas saat ini) mengomentari postingan FP Berita Lubuklinggau yang menampilkan gambar kendaraan roda empat terperosok di Jembatan Sungai Teras, Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Jembatan tersebut sudah terlihat sangat tidak layak dan butuh perbaikan secepatnya.

FP Ratna Machmud (yang dalam keterangannya adalah FP resmi dan satu-satunya milik Bupati) mengomentari dengan bahasa yang kurang profesional selaku pejabat publik sekelas Bupati, baik dari segi penulisan maupun maksud dan tujuan tulisan komentar tersebut.

Akun tersebut berkomentar seperti ini :

“mohon maaf min, itu adalah wilayah provinsi, saat ini kita pemda musi rawas sedang berusaha untuk tahun depan masuk di pekerjaan apbd provinsi, mohon masyarakat di berikan sebuah berita yang lengkap tanpa menyudutkan dengan persepsi “musi rawas mantab”

Kita sama sama mao membangun bukan salink menjatuhkan”

Saya sebagai awam dan sebagai jurnalis merasa kurang nyaman dengan komentar itu. Dalam komentar tersebut FP Ratna Machmud berkomentar “itu adalah wilayah provinsi” padahal jelas sekali itu wilayah Musi Rawas. Mungkin maksudnya, itu adalah kewenangan provinsi. Who’s know.

Lalu akun tersebut juga menyebutkan bahwa Pemda Musi Rawas sedang “berusaha untuk tahun depan masuk di pekerjaan apbd provinsi”, inipun kurang jelas, pekerjaan mana yang akan diperjuangkan masuk APBD Provinsi Sumsel, apakah jembatan itu, atau proyek fisik lainnya yang tidak ada sangkut pautnya dengan jembatan itu. Kurangnya kejelasan dalam komentar ini menunjukkan bahwa komentar ditulis dengan metode pandapat masyarakat awam, bukan sebagai Bupati yang seharusnya memiliki sudut pandang lebih luas dalam hal program sehingga setiap komentarnya harus mengandung keterangan dan kejelasan. Eh, dan penggunaan huruf kapital pun tidak diperhatikan, sehingga dari segi EYD sangat jauh dari kata profesional atau setidaknya sebagai bahasa pejabat publik.

Lalu yang lebih aneh menurut saya ada di komentar “mohon masyarakat di berikan sebuah berita yang lengkap tanpa menyudutkan dengan persepsi musi rawas mantab” yang ditujukannya kepada akun FP media resmi yang di dalamnya menaungi para jurnalis. Perlu saya komentari :

1. Diberikan itu penulisannya digabung, bukan dipisah menjadi di berikan. Lagi-lagi tidak relevan sekelas Bupati memiliki bahasa dan tata kata penulisan yang dikomunikasikan secara tidak profesional seperti itu.

2. Bahwa jurnalis itu prinsipnya adalah independen, bukan netral. Independen adalah segala sesuatu yang dilakukan bebas dari intervensi apapun, sementara netral artinya tidak berpihak. Jurnalis idealnya harus berpihak, berpihak kepada kepentingan rakyat, berpihak pada berlangsung dan sehatnya demokrasi, berpihak pada kebenaran dan fakta, karena saat ini jurnalis atau pers sudah diasosiasikan sebagai pilar ke 4 demokrasi. Jelas dia tidak boleh netral. Kepentingan-kepentingan itulah yang harus diperjuangkan meskipun dengan membuat berita yang menyudutkan. Jadi, jangan alergi dengan media yang menyudutkan, asal dihidangkan dengan kaidah-kaidah jurnalistik yang benar.

3. Berita yang lengkap tentu akan ditempatkan di web resmi media yang bersangkutan. Karena itulah ‘rumahnya’. Sementara FP adalah media sosial yang diharapkan mampu menjangkau khalayak lebih luas untuk mempromosikan web resminya. Produk jurnalis harus berada dalam web online atau cetak, baru bisa dikritisi sebagai penyajian berita yang tidak lengkap atau salah.

Sementara FP hanya fasilitas untuk menyampaikan tujuan. Tidak menutup kemungkinan juga menyampaikan opini serta keluh kesah masyarakat (dalam hal ini FP Berita Lubuklinggau) dan semua memiliki hak untuk berkomentar dan dikomentari. Seperti halnya FP Ratna Machmud, apakah setiap komentar atau status yang dikeluarkan oleh Fans Page itu harus kita asosiasikan sebagai perkataan langsung Bupati? Tentu tidak. Harus ada konfirmasi dan klarifikasi lebih jauh. Pun begitu dengan FP Berita Lubuklinggau, tidak semuanya diasosiasikan sebagai produk jurnalistik yang harus lengkap dan tidak menyudutkan seperti permintaan FP Ratna Machmud itu.

4. Ini lebih aneh lagi “menyudutkan dengan persepsi musi rawas mantab” yang saya sendiri agak bingung dengan pilihan katanya. Ya terlepas dari lagi-lagi penggunaan huruf besar dan kecilnya harus diperbaiki.

Persepsi dalam KBBI adalah suatu kesan yang diperoleh oleh seseorang dari panca inderanya. Jadi tidak mungkin menyudutkan dengan persepsi Musi Rawas Mantab. Karena dalam penjelasannya, slogan  ‘Musi Rawas Mantab’ itu berkonotasi positif, sementara ‘menyudutkan’ itu berkonotasi negatif, bagaimana mungkin kata yang negatif dibuat sebagai kesimpulan terhadap kesan yang jelas-jelas positif.

Apa yang disampaikan FP Berita Lubuklinggau adalah sebuah satire yang menggunakan ‘Musi Rawas Mantab’ bukan sebagai persepsi.

Lalu dalam komentar lanjutan FP ini juga menyebut “berita seharusnya harus di kroscek sebelum di point subject nya,” ini apalagi coba. Mencari pengertian point subject saja sudah sulit, ini ditambah dengan awalan ‘sebelum di-‘ dan akhiran ‘-nya’. Tambah migrain mencari maksudnya.

Point saya adalah, bahwa 100% yang menulis itu bukanlah Bupati Ratna Machmud langsung, karena secara penulisan, penempatan kata, EYD, dan yang lebih penting komunikasi politik dan publik nya, tidak menunjukkan bahwa itu seorang pejabat publik, yang kita persepsikan adalah orang yang mahir dalam komunikasi politik karena dia sebagai pemegang jabatan politik.

FP itu, tentu memiliki admin yang secara tugas mencitrakan Bupati adalah sosok yang baik serta meng counter setiap hal yang menyudutkan. Hanya saja, dalam pembelaannya terhadap kekuasaan kadang-kadang disesuaikan dengan keinginan pribadinya. Tanpa menghitung untung rugi dari citra kekuasaan atau person yang dibelanya.

FP ini termasuk kekuasaan yang begitu besar bahkan bisa dianggap sebagai diary pribadi Bupati. Apa yang ia komentari bisa diasosiasikan sebagai sikap Bupati. Namun jelas, itu terlepas dari bagan resmi pemerintahan. Ya, semacam Sub Kekuasaan Partikelir.

Sub Kekuasaan Partikelir di Musi Rawas ini, baik admin FP maupun para SJW pembela kekuasaan, semoga dalam beropini dan berkomentar, terlebih dahulu menimbang dampak yang terjadi terhadap citra penguasa. Jangan berpikir membela, malah justru mencela.

error: Maaf Konten Di Proteksi