Lubuklinggau, 19 Juli 2025 – Kesadaran hukum masyarakat Kota Lubuklinggau semakin meningkat. Hal ini terlihat dari antusiasme warga menghadiri kegiatan Peningkatan Pengawasan Produk Hukum Daerah Tahun 2025 yang digelar di Jalan Kenanga II No. 09 RT 05, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Rabu (19/7). Tercatat, 95% undangan hadir dalam sosialisasi tersebut.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Lubuklinggau, khususnya Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembatasan Pesta Malam. Acara dibuka dengan doa oleh Bapak Ahad, dilanjutkan sambutan dari Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, Siska Novitasari, SM., MM.
Dalam sambutannya, Siska menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan pesta malam demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Harapan saya, Perda dan Perwali ini bisa menjadi payung hukum untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti penyalahgunaan narkoba dan bebasnya peredaran minuman keras di tengah masyarakat,” ujarnya.
Siska juga menjelaskan bahwa pesta malam diperbolehkan, namun harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan, yaitu hanya sampai pukul 22.30 WIB. Penyelenggara yang melanggar jam tersebut dapat dikenakan sanksi oleh pihak kepolisian atau aparat setempat.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat yang ingin mengadakan pesta malam agar terlebih dahulu mengurus izin resmi mulai dari tingkat RT, kelurahan, kecamatan hingga kepolisian melalui Kapolsek setempat.
Sesi sosialisasi kemudian dipandu oleh Kurniawan Eka Saputra, S.Sos., SH., M.H., yang menjelaskan secara rinci isi Perda Nomor 1 Tahun 2019 dan memberikan ruang tanya jawab kepada warga.
Tingginya partisipasi masyarakat dalam kegiatan ini menjadi indikator positif bahwa kesadaran hukum warga Lubuklinggau semakin tumbuh. Diharapkan, informasi yang diperoleh tidak hanya berhenti pada peserta yang hadir, tetapi juga dapat disebarluaskan kepada masyarakat lain demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib. (*)






