Simpan Pisau Dalam Tas, Polres Musi Rawas Ringkus Warga Lubuklinggau

MUSI RAWAS-Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pelaku kepemilikan Senjata Tajam (Sajam), jenis pisau, dihalaman Mapolsek Muara Beliti, sekitar pukul 19.30 WIB, Senin (29/4/2024).

Diketahui identitas tersangka, Agus Priyanto (36), warga Jalan Kenanga, Kelurahan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).

“Iya, personel berhasil menahan pelaku, Agus Priyanto (36), warga Jalan Kenanga, Kelurahan Lubuklinggau Utara I, kedapatan menyimpan sajam jenis pisau,” kata Kasi Humas.

Kasi Humas menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/A-05/IV/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN,Tanggal 29 April 2024

Dan, penangkapan bermula saat tersangka berada di Mapolsek Muara Beliti, dikarenakan pelaku diamankan oleh Danpos Ramil TPK, karena ada permasalahan keluarga.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukanlah sebilah senjata tajam jenis pisau bersarungkan lakban warna hitam dan bergagang kayu warna coklat yang diletakan didalam tas selempang milik tersangka warna hijau

“Selanjutnya, tersangka dan BB, langsung diamankan guna di proses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Dari, pengakuan tersangka bahwa BB, yang diletakan didalam tas selempang milik pelaku warna hijau sudah hampir kurang lima bulan barang tersebut dikuasai oleh tersangka,” tuturnya.

error: Maaf Konten Di Proteksi