Sidang Arbitrase : BPSK Lubuklinggau Minta Perumahan PT Vidi Baratama Mulia (VBM) Ganti Kerugian Konsumen Senilai Rp110 juta

 

Lubuklinggau, BLLG- Pihak pengembang perumahan atau developer Al Husein, yakni PT Vidi Baratama Mulia (VBM), diminta mengembalikan uang salah seorang konsumennya yang merasa dirugikan.

 

Demikian terungkap dalam Sidang Arbitrase dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau, di ruang sidang BPSK Kota Lubuklinggau, Selasa (8/3/2022).

 

Pantauan awak berita di ruang sidang, BPSK Kota Lubuklinggau akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat atas nama Martina, terhadap tergugat atas nama Vivi Sumanti selaku pihak pengembang dari PT VBM.

 

Dalam pembacaan hasil putusan yang dipimpin Ketua Majelis, Nurrusulhi Nawawi S Sos, didampingi Wakil Ketua Majelis, Lendri Alpikar SPd, terdapat tujuh poin hasil putusan yang dibacakan.

 

Diantaranya, BPSK Kota Lubuklinggau mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menganggap tergugat bersalah tentang kewajiban tergugat selaku pelaku usaha, serta menghukum tergugat untuk membayar kerugian penggugat sekira Rp110 juta.

 

Setelah itu, Ketua Majelis Sidang memastikan dalam waktu tujuh hari sejak dibacakan putusan, atau paling lambat Senin 14 Maret 2022, seluruh salinan putusan akan diterima para pihak yang bersengketa.

 

Sedangkan, penyampaian keberatan dari masing-masing pihak yang bersengketa, diberi batas waktu maksimal 14 hari setelah para pihak menerima salinan putusan tersebut.

 

Terhadap hasil putusan tersebut, kuasa hukum tergugat, Suwito Winoto SH beserta rekan, bersikap menolak hasil putusan dan berencana untuk mengajukan banding hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuklinggau.

 

“Sebab menurut kami, ada yang tidak sinkron dengan apa yang kami ajukan sebagai tergugat. Maka itu, kami menyatakan menolak hasil putusan yang dibacakan pihak BPSK ini,” tegas Suwito.

 

Selain itu, tambah Suwito, pihaknya juga akan mengajukan keberatan kepada PN Lubuklinggau. Menurut Suwito, kliennya merasa keberatan untuk membayar uang ganti rugi kepada salah seorang konsumennya tersebut.

 

“Karena mereka (konsumen, red) yang menggugat kami, sudah menempati rumah tersebut selama satu tahun dan tidak membayar uang sewa dari rumah yang ditempatinya itu,” tegasnya.

 

Di kesempatan yang sama, pihak kuasa hukum penggugat, Asran Akwa SH beserta rekan menyatakan pikir-pikir terhadap hasil putusan yang dikeluarkan BPSK Kota Lubuklinggau.

 

Menurut Asran dan rekan, beberapa poin hasil putusan sidang, tidak sesuai dengan gugatan yang diajukan pihaknya. Meski begitu, lanjut dia, ada juga poin yang sesuai dengan gugatan yang dilayangkan kliennya.

 

“Seperti pengenaan pasal yang diputuskan oleh BPSK Kota Lubuklinggau itu merupakan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang perlindungan konsumen, dan bukan Pasal 8 seperti yang kami ajukan,” beber Asran.

 

Maka itu, tambah Asran, pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau untuk menindak tegas para pelaku usaha properti yang beritikad tidak baik kepada para konsumennya.

 

“Sementara terkait keputusan pengembalian uang klien kami itu sudah real dan kami punya datanya berupa kuitansi atas nama perusahaan tergugat,” jelasnya.

 

Untuk diketahui, dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang BPSK Kota Lubuklinggau tersebut, turut dihadiri Kuasa Hukum penggugat, Asran Akwa SH beserta rekan dan Kuasa Hukum tergugat, Suwito Winoto SH beserta rekan, juga awak media. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi