Setubuhi dan Bawa Lari Anak Dibawah Umur

Musi Rawas, BLLG – Jangan mudah percaya dengan seseorang yang baru dikenal dari akun media sosial (medsos). Buktinya, peristiwa memilukan harus dialami korban (sebut saja) Bunga (16) masih berstatus pelajar, warga Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas pada Sabtu (31/7/2021).

Saat itu, korban dikelabui tersangka Arison (34), warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, yang mengganti foto diri tersangka di akun medsos Facebook milik tersangka.

Akibatnya, korban yang termakan bujuk rayu tersangka, memutuskan untuk bertemu dengan tersangka dipinggir hutan dekat lapangan bola kaki, di wilayah Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan. Di lokasi itu, tersangka dengan keji menyetubuhi korban.

Bahkan, tersangka juga membawa kabur korban tanpa seizin orang tuanya ke Kecamatan Betung, Kabupaten Banyu Asin.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan menerangkan, tersangka Arison telah berhasil diamankan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres Mura, pada Kamis (12/8/2021).

“Tersangka diserahkan oleh keluarga korban dan kemudian dilakukan penahanan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Mura. Selanjutnya, tersangka dan sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Mura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” beber AKP Alex. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi