Sering Terjadi Bentrok Antar Pemuda, PERMAHI minta Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Aparat Penegak Hukum TUTUP IBIZA LOUNGE

Lubuklinggau, SumSel- Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia DPC Lubuklinggau (PERMAHI), Meminta kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Aparat Penegak Hukum untuk menutup tempat hiburan malam Ibiza Lounge yang berada di depan Hotel Dafam Lubuklinggau karena dinilai keberadaan tempat tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat dan merusak citra nama baik kota Lubuklinggau, terutama dapat menghambat terwujudnya Lubuklinggau Metropolis Madani

Diketahui Ibiza Lounge merupakan tempat hiburan malam yang menyediakan pesta minuman keras dan musik dugem secara terbuka, menurut informasi akhir-akhir ini hampir setiap malam minggu selalu terjadi keributan antar pengunjung di Ibiza Lounge, hingga memunculkan keresahan di masyarakat yang dapat menimbulkan perpecahan diantara pemuda dan golongan antara masyarakat di Kota lubuklinggau.

Ketua DPC PERMAHI Lubuklinggau Hidayat menuturkan “Bahwa tempat hiburan malam seperti Ibiza tidak harus ada di Lubuklinggau karena tempat tersebut bukan hanya dapat merusak ahlak dan karakter pemuda, tetapi dapat menimbulkan perpecahan antar masyarakat”.

Kemudian tentu “Tempat seperti Ibiza juga tidak senada dan sejalan dengan visi dan misi kota Lubuklinggau untuk menjadikan Lubuklinggau sebagai kota yang mewujudkan Sumber daya manusia yang Berahlak, Berkualitas, dan Berkarakter menuju kota Metropolis yang Madani “ucapnya.

Mengingat kita ini negara hukum, dan ada batas – batasan di dalam ruang-ruang publik maka dipandang perlu Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Aparat penegak hukum memerhatikan, seperti yang di jelaskan dalam Kitab undang – undang Hukum acara Pidana Pasal 503 butir satu” KUHP” Membuat keributan di malam hari hingga menggangu waktu orang beristirahat merupakan tindak pidana,

Pasal 172 dan Pasal 503 KUHP Tentang Tindak Pidana menggangu ketenangan sebagai Tindak pidana terhadap ketertiban ditempat Umum”. Dan “Barang siapa yang dimuka umum Bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama lamanya lima tahun enam bulan (KUHP 336).

Tentu kami dari PERMAHI akan terus mengingatkan Pemerintah Kota Lubuklinggau akan bahaya dari dampak buruk kehadiran tempat maksiat seperti Ibiza Lounge Linggau, karena akses yang terletak cukup strategis di Kota Lubuklinggau yang dapat dijangkau begitu mudah oleh masyarakat, hal inilah yang dapat memperbudakan perbuatan maksiat timbul di Kota Lubuklinggau dan dapat merusak moral generasi penerus di Kota Lubuklinggau.

Lanjut Hidayat, jangan sampai visi menjadi Kota  Metropolis yang Madani hanya menjadi angan-angan (paradoks) belaka karena kehadiran Ibiza di Kota Lubuklingau, bahkan bukan hal yang mustahil apabila perbuatan maksiat didiamkan terjadi di Lubuklinggau, maka harapan untuk mewujudkan masyarakat yang berakhlak, berkualitas dan berkatakter menjadi sia-sia,” maka dari itu kami meminta Pemerintah Kota (Wali Kota) Lubuklinggau jangan mendiamkan hal semacam ini hidup di kota yang majemuk ini, karena kami berprinsip mendiamkan perbuatan Kemaksiatan sama halnya mendiamkan kedzaliman, tentu ini menjadi dosa besar sebagai Pemimpin”‘.

Ya’ apabila tempat non moral semacam ini didiamkan dan aspirasi dari masyarakat tidak didengar, maka kami akan terus menyuarakan dan akan mendatangi Pemerintah Kota (Wali Kota) Lubuklinggau dan Instansi Penegak Hukum  secara langsung melalui aksi demonstrasi”, tutupnya”. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi