Lubuklinggau, BLLG – Dihari yang fitri ini, Lapas Lubuklinggau Kemenkum HAM Sumsel menggelar Sholat Id berjamaah di Lapangan Olahraga Lapas sebanyak 200 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti dengan penuh khidmat (2/05/22).
Kalapas Lubuklinggau Kemenkumham Sumsel Ika Prihadi Nusantara bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Dedi Krihastoni dan Kasi Binadik Hardiman ikut serta dalam sholat berjamaah ini. Adapun Imam yang memimpin sholat id pada hari ini langsung dari Kantor Kemenag Kota Lubuklinggau Ustad A. kori Damura Wijaya, S.Pd.I.
Seusai Sholat Id Lapas Lubuklinggau Kemenkumham Sumsel melaksanakan pemberian remisi secara simbolis kepada Narapidana yang berhak menerima, diawali dengan pembacaan kata sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kalapas Lubuklinggau Kemenkumham Sumsel yang berisikan kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham nomor 3 tauun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat
Oleh karna itu pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat tidak mensyaratkan surat bekerjasama dengan penegak hukum terkait, guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum
“Namun harus digaris bawahi bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan Syarat subtantif dan administrasi lainnya, salah satunya berkelakuan baik yang tercatat dalam laporan perkembangan Narapidana yang dalam kebijakan ini penilaiannya berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN),” ungkap IP Nusantara
Sebanyak 400 sebanyak orang Narapidana dan Anak Pidana Pemasyarakatan untuk mendapat Remisi Khusus (RK) keagamaan atau pengurangan masa menjalani pidana pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. rinciannya, sebanyak 398 narapidana dewasa dan 2 anak didik. Dari jumlah tersebut, 399 narapidaba mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) serta 1 narapidana mendapatkan RK II (langsung bebas)
Ika Prihadi Nusantara juga menyebutkan besaran remisi yang akan didapat yakni 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih serta tahun kedua dan ketiga mendapatkan remisi 1 bulan tahun keempat dan kelima mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari tahun keenam dan seterusnya mendapatkan remisi 2 bulan.(*)
Sumber : lapaslubuklinggau.kemenkumham.go.id