MUSI RAWAS,BLLG-Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalaguna dan pengedar narkotika jenis sabu dipinggir Jalan Lintas, Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat (10/2/2023).
Diketahui identitas tersangka, Heri Yanto (37), warga Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus plastik klip besar yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 5,46 Gram, yang di temukan di saku/kantong celana pendek warna abu-abu yang gunakan pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Heri Yanto.
“Tersangka berhasil kami bekuk, dipinggir Jalan Lintas, Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura ,” kata AKP Herman, Minggu (12/2/2023).
AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 06 / II /2023/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dan berada dipinggir Jalan Lintas, Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB temukan 5,46 gram narkotika jenis sabu di saku/kantong celana pendek warna abu-abu yang gunakan pelaku. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Mura.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya.