SAPMA PP KOTA LUBUKLINGGAU MEMINTA POLRES KOTA LUBUKLINGGAU TERTIBKAN BALAPAN LIAR

 

Lubuklinggau, BLLG- SAPMA Pemuda Pancasila kota Lubuklinggau meminta Polres kota Lubuklinggau untuk menertibkan balapan liar yang saat ini semakin ramai dan sangat meresakan masyarakat kota Lubuklinggau.

 

Ketua Cabang PC SAPMA PP Kota Lubuklinggau Aqil Maulidan yang diwakili Ketua Bidang Minat,Bakat dan Olahraga SAPMA PP Kota Lubuklinggau Rendy Darma Putra mengatakan bahwa Di Lubuklinggau semakin maraknya balapan liar. “Balapan liar yang ada di kota Lubuklinggau ini sangat menggangu aktifitas warga dan banyak masyarakat Lubuklinggau resah, balapan motor/mobil di jalan raya. Sangat membahayakan untuk pengendara lain yang masih berkendara di jalan raya pada malam hari, terutama dibeberapa titik jalan yang ada di kota Lubuklinggau, seperti jalan poros,depan SMA Yadika, di Jalan poros, di depan kantor bupati (Pendopo),dan jalan lintas (Nangka Lintas-Mangga Besar) dan dititik lokasi lainnya,

Ya harapan saya Polres kota Lubuklinggau dapat menertibkan balapan liar yang ada dimalam hari, jangan hanya menertibkan para pengendara yang tidak menggunakan helm pada siang hari” Ucap Kabid Minat,Bakat dan Olahraga Rendy Darma Putra.

 

Balapan liar bukan merupakan suatu kejahatan melainkan pelanggaran, khususnya pelanggaran lalu lintas dan lebih banyak mengandung unsur negatif, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya itu merupakan tindakan ilegal, peraturan perundang-undangan sudah secara jelas melarang pengemudi kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya. Pelanggarnya dapat dihukum dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

 

 

SAPMA PP kota Lubuklinggau meminta Polres kota Lubuklinggau sekiranya dapat menertibkan dan memberikan sanksi kepada para pelaku balapan liar yang ada di kota Lubuklinggau.(Rls)

error: Maaf Konten Di Proteksi