Samsat Drive Thru, Mudahkan WP Bayar Pajak di Kala Pandemi

Lubuklinggau, BLLG – Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kota Lubuklinggau, memberi kemudahan pelayanan kepada para Wajib Pajak (WP) Kendaraan Bermotor.

Kemudahan tersebut yakni Samsat Drive Thru yang berlokasi di Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan, Kota Lubuklinggau.

Kepada Berita Lubuklinggau, Senin (9/8/2021), Kepala UPTD Samsat Kota Lubuklinggau, Addi Ramdhoni, melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU), Heriyanto menerangkan, gagasan pelayanan Samsat Drive Thru tersebut, berasal dari Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe pada 2020 lalu.

“Saat itu, Pak Wali Kota Lubuklinggau berkeinginan agar pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tidak hanya terfokus di satu kantor induk saja. Namun, bisa dilakukan melalui Samsat Keliling, e-Dempo, Samsat Corner dan Samsat Drive Thru ini,” beber Heriyanto.

Heriyanto menambahkan, setelah diresmikan pada 1 Desember 2020 lalu, Samsat Drive Thru Kota Lubuklinggau, hanya melayani pembayaran pajak untuk kendaraan roda empat saja.

Kemudian, lanjut dia, pada 3 Agustus 2021, dibuat terobosan baru, hasil kesepakatan antara Satlantas Polres Lubuklinggau, dengan UPTD Samsat Lubuklinggau, bahwa Samsat Drive Thru bisa juga melayani pembayaran pajak kendaraaan roda dua.

“Untuk diketahui, Samsat Drive Thru ini, hanya untuk pembayaran pajak tahunan saja. Sedangkan, pelayanan pembayaran pajak lima tahunan tetap dilakukan di kantor induk,” jelasnya.

Mekanisme pelayanan di Samsat Drive Thru tersebut, sambung dia, juga lebih mudah. Pasalnya, wajib pajak cukup membawa kendaraan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, fotokopi kartu keluarga (KK), dan Surat Tanda Kendaraaan Bermotor (STNK) asli.

“Hebatnya lagi, selama proses pembayaran pajak, para wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraannya. Selain itu, waktu pelayanan juga sangat singkat antara 5-10 menit saja,” bebernya.

Untuk jam operasional pelayanan Samsat Drive Thru ini, jelas Heriyanto, dilaksanakan pada Senin-Jumat, mulai pukul 09.00-12.00, selama masa PPKM. Waktu operasional tersebut, kata dia, akan dioptimalkan kembali, setelah masa pemberlakuan PPKM telah berakhir.

“Tentunya, harapan kami dengan adanya pelayanan Drive Thru ini, antusiasme masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya semakin meningkat,” tutupnya. (wps/DO)

error: Maaf Konten Di Proteksi