Musi Rawas, BLLG – Seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Ahmad Roni Setiadi (50) yang berprofesi sebagai petani sekaligus warga Desa Temuan Sari, Kecamatan Muara Kelingi, diterkam (ditangkap, red) Tim Harimau Kelingi Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, Senin (15/11/2021) sore.
Terduga pelaku ditangkap setelah dilaporkan keluarga korban DA (14) yang masih berstatus pelajar atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Demikian disampaikan Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Efrannedy, melalui Kapolsek Muara Kelingi, AKP Hendrawan, didampingi Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi, Aiptu Amin Zulla, kepada Berita Lubuklinggau, Senin (15/11/2021) malam.
“Terduga pelaku kami amankan saat berada di rumahnya di Dusun I, Desa Temuan Sari, Kecamatan Muara Kelingi, setelah menerima laporan dari keluarga korban dengan nomor Lp/B-25/XI/2021/Sumsel /Mura/Sek Muara Kelingi, tanggal 15 November 2021,” beber AKP Hendrawan.
Sejatinya, jelas AKP Hendrawan, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Senin (8/11/2021). Namun, berdasarkan keterangan korban, lanjut Kapolsek Muara Kelingi, peristiwa memilukan itu telah enam kali dilakukan terduga pelaku terhadap korban.
“Modusnya, terduga pelaku menunggu korban pulang sekolah. Setelah melihat korban, kemudian terduga pelaku langsung mengajak korban ke dalam rumahnya. Begitu korban masuk ke dalam rumah, terduga pelaku juga mengajak korban ke dalam kamar dan membuka rok korban dan melakukan perbuatan asusila tersebut,” beber AKP Hendrawan.
“Bahkan, terduga pelaku juga sempat memberikan uang senilai Rp6 ribu kepada korban. Kini, kasusnya sedang kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi, Aiptu Amin Zulla menambahkan, kronologis penangkapan terduga pelaku, berawal dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku.
Selanjutnya, sambung Aiptu Amin Zulla, menindaklanjuti informasi tentang keberadaan terduga pelaku tersebut, Tim Harimau Polsek Muara Kelingi yang dipimpinnya langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya.
“Saat kami amankan, terduga pelaku tidak berkutik lagi. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti satu lembar rok warna merah, langsung kami bawa ke sarang harimau di Mapolsek Muara Kelingi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Aiptu Amin Zulla. (DO)