Restorative Justice Jadi Solusi Teguh Dan Meli Sepakat Berdamai

Lubuklinggau,BLLG – Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau hentikan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana laporan korban Rusmeliati alias meli dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/B-220/IX/2022/ SPKT/POLRES LLG/POLDA SUMSEL tanggal 27 September 2022.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum IPDA Jemmy Amin Gumayel membenarkan hal itu.

“Berawal dari laporan korban Rusmeliati alias meli ke Polres Lubuklinggau, bahwa ianya yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) yang menginap dirumah Terduga Pelaku M.Teguh, dimana saat itu Pelaku janji dan proses akan menikah dengan korban meli, pada tanggal 27 September 2022 sekira jam 01.00 WIB, terjadi penganiayaan oleh Pelaku terhadap korban meli, diduga karena Pelaku cemburu Meli dengan seseorang. Lalu setelah melaksanakan rangkaian proses penyidikan, kami menetapkan M.Teguh yang merupakan pecatan TNI-AD ini sebagai Tersangka dalam sangkaan pasal 44 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang KDRT” jelas Kasat.

Dilanjutkan Kanit Pidum, setelah menetapkan Tersangka Teguh, Tim Macan Linggau menerbitkan DPO dan berusaha mencari keberadaan Pelaku di rumahnya di kota Lubuklinggau, bahkan pencarian sampai ke Kabupaten Empat Lawang, dimana saat itu didapat informasi bahwa Pelaku berada disana, namun Pelaku belum berhasil diamankan. “Kemudian melalui pendekatan beberapa Pihak keluarga, kami mendapat informasi bahwa Pelaku Teguh dan Korban Meli saat ini sudah melaksanakan perdamaian, korban sudah mencabut laporannya, mendasari hal ini kemudian Unit Pidum melaksanakan gelar perkara lanjutan terhadap kasus ini, dengan pertimbangan syarat formil dan materil telah terpenuhi, diantaranya adanya surat perdamaian, pernyataan tidak menuntut, adanya pengembalian hak, mengingat juga perkara ini adalah delik aduan, demi keadilan restoratif maka atas perkara ini telah kami hentikan, selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait penghentian perkaranya” jelas kanit pidum. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi