Reklame Diduga Tak Sesuai Ketentuan, DPMPTSP Kota Lubuklinggau Hentikan Sementara Pembangunan

LUBUKLINGGAU – Pembangunan salah satu reklame di Kota Lubuklinggau diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau, Dr. Drs. H. Dian Chandra, M.Si, saat dikonfirmasi awak media.

Menurutnya, meskipun pihak penyelenggara reklame telah mengantongi izin resmi, namun saat pengecekan di lapangan ditemukan sejumlah pelanggaran teknis yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.

“Memang reklame tersebut sudah ada izinnya, tapi pada saat dibangun di lapangan ternyata tidak sesuai ketentuan. Oleh sebab itu, untuk sementara kami hentikan terlebih dahulu,” tegas Dian Chandra.

Lebih lanjut, ia menyebut ada beberapa poin utama yang menjadi perhatian serius pemerintah. Pertama, posisi reklame yang terlalu maju hingga mepet dengan siring, sehingga dinilai tidak sesuai dengan aturan tata ruang dan estetika kota.

Kedua, pemasangan reklame tersebut sangat dekat dengan jaringan listrik, sehingga dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan lalu lintas maupun masyarakat sekitar.

“Kami tidak menghambat siapapun untuk melaksanakan usahanya. Namun, harus ada kepatuhan terhadap aturan dan perhatian pada aspek keselamatan serta kesehatan masyarakat,” ujar Dian.

Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya komunikasi dengan warga sekitar sebelum reklame dipasang. “Kami minta pihak penyelenggara untuk berkoordinasi dan meminta izin dengan masyarakat sekitar, agar tidak menimbulkan keresahan atau penolakan,” tambahnya.

DPMPTSP juga akan mewajibkan setiap penyelenggara reklame menandatangani kesepakatan bersama untuk dua tahun ke depan. Dalam kesepakatan itu ditegaskan, apabila suatu saat area tersebut dibutuhkan untuk kepentingan pedestrian atau kepentingan umum lainnya, maka pihak penyelenggara wajib dengan swadaya sendiri memindahkan reklame tersebut.

“Kami tidak ingin reklame justru menjadi penghambat pembangunan kota. Maka komitmen tertulis ini akan menjadi salah satu syarat penting ke depan,” tegasnya.

Pihak DPMPTSP memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh pembangunan reklame di Kota Lubuklinggau, agar setiap penyelenggara mematuhi prosedur yang berlaku.

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi pemasangan reklame yang asal berdiri tanpa memperhatikan aspek keselamatan, tata ruang, serta keindahan kota,” pungkasnya. (*)

 

 

error: Maaf Konten Di Proteksi