Lubuklinggau, Ratusan anggota Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (AMMAK), di dampingi Pengacara Dian Burlian mendesak Kejaksaan Negeri kota Lubuklinggau untuk menjalankan perintah pengadilan Tipikor Palembang.
Aksi ini digelar pada Senin, 1 Juni 2024, di kantor Kejaksaan Negeri kota Lubuklinggau. Ratusan massa bergerak dengan puluhan mobil dan motor dari kantor Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI) di Batu Urip, Kecamatan Linggau Selatan, dengan pengawalan dari Polres kota Lubuklinggau dan Polsek Linggau Utara.
Dalam orasinya, Dian Burlian mendesak Kejari Lubuklinggau untuk mengusut tuntas kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Musi Rawas Sempurna Persiroda yang telah merugikan negara miliaran rupiah.
Ia juga menuntut agar semua yang terlibat dalam kasus tersebut diproses hukum tanpa pandang bulu.Secara spesifik, Dian Burlian meminta agar Kejaksaan segera menangkap dan memproses hukum Zulkifli Idris sebagai pelaku gratifikasi terkait kasus korupsi BUMD PT Musi Rawas Sempurna Persiroda.
“Dalam persidangan, saksi Zulkifli Idris mengakui bahwa pada sidang ke-6 tanggal 6 Desember 2023, ada aliran dana sebesar Rp 100 juta ke Komisi III DPRD Musi Rawas periode 2019-2024.
Dana tersebut digunakan untuk meloloskan pencairan anggaran Rp 10 miliar kepada BUMD Musi Rawas melalui Zulkifli Idris, yang saat itu menjabat sebagai Kepala DPPKAD. Dana tersebut dicairkan pada 27 Desember 2021 dan masuk ke rekening BUMD Musi Rawas,” ujar Dian Burlian.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut, Zulkifli Idris mengakui telah menyerahkan sejumlah uang kepada Komisi III DPRD Musi Rawas pada tahun 2021, dengan bukti transfer yang kini berada di Pengadilan Tipikor Palembang sebagai barang bukti dalam perkara No. 65/pid-sus-TPK/2023/PN.PLG atas nama Andriyanto, Direktur BUMD Musi Rawas.Atas dasar pengakuan ini, Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menetapkan sebagai tersangka semua yang menerima aliran dana dalam perkara ini.
Namun, hingga kini, perintah tersebut belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri kota Lubuklinggau.
“Siapapun yang melanggar hukum harus dihukum sesuai perbuatannya, tanpa ada terkecuali. Jangan sampai ada oknum yang kebal hukum,” tegas Dian Burlian.
Dian Burlian juga menambahkan bahwa tidak ditetapkannya para penerima aliran dana oleh Kejaksaan Negeri kota Lubuklinggau merupakan bentuk penolakan perintah pengadilan. Ia mendesak Kejaksaan untuk segera menjalankan perintah Majelis Hakim Tipikor Palembang dan menetapkan Zulkifli Idris sebagai tersangka.
“Kami akan menyerahkan secara resmi laporan terkait dugaan korupsi BUMD Musi Rawas kepada Kejaksaan agar segera diproses sebagaimana mestinya,” tutup Dian Burlian di depan kantor Kejaksaan Negeri kota Lubuklinggau. (*)