Pria Ini Sebar Video Porno Pacar Karena Tak Mau Putus

Musi Rawas, BLLG- Lantaran masih mempunyai rasa cinta dan Sakit hati dengan orang tua sang pacarnya, ZZ (21) warga Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan nekat menyebarkan video porno sang pacar di Media sosial Facebook dan Tiktok.

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo dalam Pres Releasenya (14/02/23) menyampaikan pria asal Musi Rawas ini dijerat undang-undang ITE, karena video asusila pacarnya itu disebarkannya di media sosial, mulai dari Facebook, Tiktok hingga Whatsapp.

Kapolres juga, menjelaskan kronologisnya pada 5 Januari 2023 lalu, tersangka diamankan anggota Satreskrim Polres Musi Rawas.

“Dalam pengakuan tersangka nekat menyebar luaskan video lantaran sakit hati. Saya sudah dua kali disuruh putus sama korban. Saya sudah pacaran selama 1 tahun 3 bulan”. ungkapnya

Diakui pelaku kalau video yang disebarkannya itu merupakan potongan rekaman video call tersangka dan korban, saat korban masih menjadi pacarnya, ketika berpakaian tidak wajar.

Video itu disebarkannya ke sejumlah media sosial mulai dari Facebook, Tiktok dan Whatsapp, dan akhirnya diketahui oleh keluarga korban hingga dirinya dilaporkan ke Polsek Muara Lakitan, lalu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas.

Diakuinya, sebelumnya dirinya tidak tahu resiko hukum menyebarkan video asusila pacarnya tersebut.

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo menjelaskan tersangka diterapkan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016. Dengan ancaman pidana untuk pelaku pelanggaran ITE ini, yakni paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 milliar rupiah (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi