Polres Musi Rawas Sigap Penanganan Perkara Hukum Di Musi Rawas

MUSI RAWAS,BLLG-Awal Tahun 2023, Penyidik Satuan Reskrim Polres Musi Rawas (Satreskrim Polres Mura), langsung bergerak cepat sekaligus sigap melakukan penangganan perkara hukum di Kabupaten Mura.

Terbukti, dengan melimpahkan tersangka terduga Pencurian dengan Pemberatan (Curat), ke Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 11.00 WIB Selasa, (3/1/2023).

Pelimpahan tersangka atas nama, Syekh Awal (53), warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, lantaran berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21), oleh penyidik

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Musi Rawas, AKBP Ahmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (3/1/2023).

“Iya diawal tahun 2023 ini, kami Satreskrim Polrea Mura, langsung bergerak cepat menyelesaikan perkara tindak kriminalitas, dimulai dengan melimpahkan tersangka, Syekh Awal ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, pelimpahan tersangka tersebut disebabkan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21),” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No. : B-6839/L.6.11/Eoh.1/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 sudah Lengkap (P-21).

Bahwa tersangka Syekh Awal, siap mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Dan berkas perkara tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akbari S.H.

“Untuk diketahui, tersangka dihukum dan akan mengikuti proses persidangan diduga lantaran telah melakukan pencurian dengan pemberatan, yakni mencuri buah sawit milik PT Evan Lestari beberapa waktu yang lalu,” tutupnya.

error: Maaf Konten Di Proteksi