Polres Mura Patroli Besar-besaran di Kecamatan Tugumulyo

Musi Rawas, BLLG – Menindaklanjuti instruksi Mendagri dan Bupati Musi Rawas (Mura), Selasa (27/7/2021), Jajaran Polres Mura melaksanakan patroli skala besar dimulai dari wilayah Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy menerangkan, kegiatan patroli skala besar tersebut, melibatkan Kasat Binmas Polres Mura, AKP Harun bersama Kasi Humas dan Anggota Polres Mura lainnya.

Dalam pelaksanaannya, kata Kapolres, pihaknya secara humanis menyampaikan imbauan, membubarkan kerumunan, hingga memberi tindakan fisik kepada pelanggar kebijakan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Mura.

“Giat patroli skala besar ini, merupakan Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 4 secara nasional termasuk Kabupaten Mura,” tegas AKBP Efrannedy.

Selain itu, tambah Kapolres, sesuai aturan kebijakan PPKM Level 4 yaitu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, mulai tingkat TK hingga perguruan tinggi dan balai pelatihan, dilakukan secara daring atau online. Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial, diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

Ketiga, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Keempat, kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work from Office (WFO). Kelima, kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Keenam, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Ketujuh, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Kedelapan, pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Sembilan, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik, tempat konstruksi dan lokasi proyek, beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sebelas, tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Selanjutnya, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.

Poin berikutnya, transportasi umum kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa atau rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama,
menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki Kartu Vaksin. Terakhir, tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

“Diharapkan, semua warga masyarakat di Kabupaten Mura untuk mematuhi aturan PPKM Level 4 ini dan semoga kita semua terhindar dari Covid-19,” pungkas Kapolres. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi