Polisi nyamar jadi Pembeli, Ketua RT di Cyduk Jual Shabu.

 

LUBUKLINGGAU,bllg– Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di rumah tersangka yang beralamat di Perumnas Nikan Blok D 3 No. 18 Rt. 04 Kelurahan Nikan Jaya Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau, Senin (06/09/2021) sekira pukul 20.00 Wib.

 

Pelaku yakni Ketua RT 04 Kelurahan Nikan Jaya, Helmi Muhammad Hasan (50).

 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono SH SIK MM, melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi SH,MH mengatakan, awalnya didapatkan laporan dari warga, bahwa Ketua RT 04 ini adalah pengedar narkoba.

 

“Kami dapat laporan dari warga,” jelasnya, Rabu (8/9/2021).

 

Berdasar laporan warga, petugas memancing tersangka untuk transaksi (undercover buy). Terjadilah transaksi dan Helmi langsung ditangkap.

 

“Akibat perbuatannya pelaku terancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Tutup Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau.(Rls/nal)

error: Maaf Konten Di Proteksi