Polisi Minta Korban Pemalakan Lintas Curup-Lubuklinggau Untuk Segera Melapor

 

Rejanglebong, BLLG – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, meminta korban pemalakan di Jalan Lintas Curup-Lubuklingga, Sumatera Selatan, diminta melapor kepada kepolisian agar bisa ditindaklanjuti.

 

“Untuk sopir maupun pengendara yang merasa pernah menjadi korban pemalakan tidak usah takut, silakan membuat laporan kepolisian, baik ke polsek maupun polres langsung,” kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu (15/05/22)

 

Dia menjelaskan korban pemalakan harus membuat laporan kepada kepolisian karena masuk dalam delik aduan, tanpa adanya laporan resmi pihaknya tidak bisa menindaklanjuti kasus pemalakan yang dialami pengguna jalan penghubung Bengkulu dengan Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut.

 

Adanya kasus pemalakan sopir mobil boks yang videonya viral di media sosial pada Rabu (11/5), kata dia, hingga saat ini korban belum membuat laporan kepolisian baik ke polsek maupun Polres Rejang Lebong.

 

“Sejak kami terima berita itu sekitar pukul 10.00 WIB, langsung pukul 12.00 WIB kami turunkan tim untuk mengecek informasi tersebut. Sampai saat ini terduga pelaku yang melakukan pemalakan belum pulang ke rumah maupun rumah orang tuanya,” jelas dia.

 

Sementara itu untuk identitas terduga pelaku sudah dikantongi kepolisian dan kini masih dalam pencarian petugas di lapangan.

 

“Kalau ketemu kita tidak bisa memprosesnya karena saat ini korban yang merasa dirugikan belum membuat laporan resmi. Kami hanya bisa mengamankan dan membuat surat pernyataan kepada yang bersangkutan,” tambah dia. (*)

 

 

 

 

Sumber: https://bengkulu.antaranews.com/berita/235845/polres-korban-pemalakan-jalan-curup-lubuklinggau-diminta-melapor

error: Maaf Konten Di Proteksi