Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tengkorak Manusia di Desa tambangan Ternyata ini Pelakunya

 

Musi Rawas,BLLG- Kamis, 27/01/2022, Masyarakat Ds.Tambangan Kec. BTS Ulu Kab. Musi Rawas, Heboh dengan penemuan tengkorak manusia yang sudah tidak utuh lagi, selasa(1/02/2022).

 

Berkat kejelian dan kerja keras pihak kepolisian akhir berhasil di ungkap, dari hasil penyelidikan dilapangan ditemukan saksi-saksi dan petunjuk yang mengarah kepada diduga Tersangka Maryanto.

 

Berdasarkan saksi yang melihat tersangka Maryanto berjalan beriringan dgn Korban dengan menggunakan sepeda motor masing.

 

Kemudian dikuatkan dengan saksi istri Korban bahwa Korban dan tersangka bersama-sama mau ketempat ritual penggandaan uang.

 

Dari hasil penyelidikan tersebut didapat identitas dari tersangka dan tempat kediaman tersangka, tepatnya hari Senin, 31/01/ 2021 tim saat itu juga langsung mengarah ke rumah Tersangka di Ds. Muara Beliti Baru Kec. Muara Beliti Kab. Musi Rawas, dan tersangka dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan.

 

Hasil dari pemeriksaan bahwa benar tersangka Maryanto melakukan pencurian dengan kekerasan sampai korban meninggal dunia bertujuan untuk mengambil uang milik korban yang diketahui sebesar 50 jt rupiah.

 

 

Adapun cara tersangka melakukan perbuatan tersebut yakni dengan berpura pura mengajak korban untuk menggandakan uang, kemudian sesampainya di TKP tersangka memukul kepala korban dibagian kanan belakang dengan menggunakan batu besar. Setelah korban tdk berdaya, tersangka mengambil uang yang ada dalam tas, kemudian tas tersebut diisi batu dan hp korban jg dimasukkan dalam tas dan dibuang ke sungai.

 

Setelah itu tersangka pulang dan seolah olah tidak terjadi apa-apa. Untuk uang tersebut digunakan tersangka untuk membayar hutang, acara 100 hari keluarga dan dibelikan beberapa barang antara lain pakaian, emas.

 

Hasil otopsi korban ditemukan luka patah tulang ke arah dalam pada bagian kerangka kepala bagian kanan belakang uang diduga akibat benturan keras dari benda tumpul yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Penangkapan tersangka berdasarkan LP/B-03/1/2022/SUMSEL/Res Mura /Sek. Bts Ulu, tanggal 31 Januari 2022.

 

Kini Pelaku sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan proses selanjutnya.(*)

error: Maaf Konten Di Proteksi