PKL Keluhkan Kebijakan PPKM, Wali Kota : Kami tidak Melarang PKL Berjualan

*Ilustrasi PKL

 

Lubuklinggau, BLLG – Kebijakan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Lubuklinggau, dikeluhkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan dan menyewa kios di depan pertokoan atau ruko di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuklinggau Timur

 

Kepada beritalubuklinggau.com, Ita (30) salah seorang PKL yang menjajakan dagangannya di sekitar Lippo Plaza Lubuklinggau, mengutarakan, ia bersama suaminya baru bisa memulai berjualan setelah pemilik ruko menutup tokonya sekitar pukul 17.00 WIB. Sebab, ia menyewa sebagian halaman ruko untuk berdagang.

 

“Ini aja baru jam 7 malam (19.00 WIB), baru dapat tiga pelanggan mas. Sementara peraturannya jam 21.00 WIB sudah harus tutup,” keluh Ita yang mengaku hanya mengandalkan usaha berjualan aneka minumannya tersebut untuk biaya sehari-hari.

 

Senada dengan Ita, seorang PKL lainnya, Bayu mengaku pesimis dagangannya bisa habis terjual dalam sehari akibat dampak PPKM itu. “Biasanya (sebelum PPKM, red), sehari bisa terjual 20 sampai 30 bungkus mas. Tapi semenjak PPKM ini, palingan cuma 12 bungkus aja,” ujar Bayu yang berjualan bakso dan mie ayam ini.

 

Menanggapi keluhan para PKL tadi, Wali Kota (Wako) Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menegaskan, untuk sementara warga Kota Lubuklinggau diminta untuk mentaati kebijakan PPKM yang sejatinya merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.

 

“Tetapi, kami tidak melarang mereka (PKL, red) utk berjualan. Yang dilarang itu kalau di lapak PKL sampai terjadi kerumunan,” jelas Nanan (sapaan akrab Wako Lubuklinggau, red).

*Ilustrasi PKL

Maka itu, lanjut Nanan, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, sangat berharap agar para PKL juga ikut peduli terhadap aturan yang ada. “Intinya, boleh tetap berjualan, tetapi disiasati agar tidak menimbulkan kerumunan di tempat berjualannya,” pungkas Wako Lubuklinggau. (DO)

error: Maaf Konten Di Proteksi
Exit mobile version