Penuhi Hak Kesehatan Warga Binaan, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Rujuk WBP Ke Rumah Sakit

Muara Beliti – Dalam rangka memberikan pelayanan prima dalam bidang kesehatan, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti melakukan rujukan terhadap seorang Warga Binaan ke rumah sakit, hal ini tentu dilakukan sebagai pemenuhan hak untuk hidup sehat selama menjalani masa pembinaan di Lapas.

Sebelum memberikan izin khusus dan rujukan ke Rumah Sakit, petugas lapas melalui Tim Kesehatan Klinik lapas harus memeriksa terlebih dahulu kondisi Warga Binaan apakah perlu dilakukan rujukan atau tidaknya, jika Warga Binaan telah diperiksa dan mendapatkan rekomendasi dari dokter lapas untuk di rujuk, dilanjutkan dengan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna memberikan rekomendasi Kalapas dalam mengambil keputusan, apabila disetujui tentu pihak lapas akan berkordinasi dengan rumah sakit rujukan yang telah di tentukan. Kalapas juga tidak lupa memerintahkan bagian keamanan dan ketertiban untuk melakukan pengawalan terhadap Warga binaan tersebut selama melaksanakan proses pengobatan di rumah sakit. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 7, bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama membenarkan bahwa terdapat 1 orang Warga binaan yang dilakukan rujukan ke Rumah Sakit “Selama sakit warga binaan sudah diberikan perawatan dari tim kesehatan Lapas namun kondisi kesehatannya tidak ada peningkatan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan maka kami merujuk ke Rumah Sakit untuk dilakukan tindakan lanjutan, tentu kami juga telah menyiapkan pengawalan yang ketat guna memastikan kondisi Warga binaan dalam keadaan aman tanpa adanya ganguan Kamtib sampai kembali kedalam lapas,” ungkapnya

Langkah tersebut merupakan komitmen Lapas Muara Beliti untuk terus memberikan pelayanan yang syarat akan kecepatan dan ketepatan sebagai pemenuhan hak dan pelayanan narapidana dan tahanan dalam bidang kesehatan. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi