Penjara Menanti, Ini Hukuman Para Pengedar Narkotika Di Musi Rawas

MUSI RAWAS,BLLG-Terhitung akhir, Juni 2023 hingga memasuki awal Juli 2023, sedikitnya anggota Satnarkoba Polres Mura, berhasil menangkap sekakigus mengamankan tiga tersangka diduga terlibat dengan penyalahgunaan narkotika.

Ketiga tersangka tersebut ditangkap diwaktu, tempat dan lokasi berbeda serta berdasarkan laporan polisi yang juga berbeda. Diketahui identitas tersangka yakni Anang Sari (43) alias Nasri, warga Desa Rantau Ali, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura.

Kemudian tersangka, Asnawi (51), warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, serta Aseng (39), warga Gunung Kembang, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi Wakapolres, Kompol Harsono SH dan Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi serta Tim Satnarkoba Polres Mura, saat menggelar Press Conference, di Gedung Atmani Wedana, Mapolres Mura, sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat (7/7/2023).

“Pada akhir Juni hingga awal Juli, Satnarkoba Polres Mura, berhasil meringkis tiga tersangka diduga terlibat dengan penyalahgunaan narkotika. Ketiga tersangka tersebut ditangkap diwaktu, tempat dan lokasi berbeda serta berdasarkan laporan polisi yang juga berbeda,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, tersangka pertama atas nama Anang Sari (43), warga Desa Rantau Ali, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, dari tangan tersangka anggota berhasil mengamankan barang bukti diantaranya.

Satu buah kotak lensa mata merek brow styling shop warna silver, 7 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,02 gram, satu buah dompet warna hitam yang berisikan uang senilai Rp 620.000, serta satu buah celana pendek warna biru muda dengan merek Pull dan Bear.

Tersangka ditangkap pada, Jumat 30 juni 2023, sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Mura. Saat dilakukan penangkapan dilakukan juga penggeledahan dirumah pelaku tepatnya di bagian belakang rumah di Desa Rantau Ali Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, ditemukan BB tersebut.

Kemudian tersangka atas nama Asnawi warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, dari tangan tersangka anggota berhasil mengamankan barang bukti diantaranya.

Dua bungkus plastik kecil berisikan lristal putih diduga narkotika jenis sabuh seberat 0,30 gram, satu kotak rokok jenis filter, 5 bungkus clip kosong sisa bungkus sabu, uang tunai senilai Rp100.000 dan satu pipet plastik satu buah HP merk Samsung Duos.

Tersangka ditangkap pada, Rabu 5 Juli 20023, sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Mura, tepatnya di Desa Suro.

Pada saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram, dimana barang bukti tersebut disimpan di bawah rumah pelaku.

Dan terakhir, anggota Satnarkoba Polres Mura, berhasil menangkap, Aseng warga Desa Gunung Kembang Baru, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka anggota berhasil menyita 3 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram, serta satu buah pipa paralon plastik warna putih.

Tersangka ditangkap Selasa 4 Juli 2023, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat dilakukan penangkapan tersangka berada di Desa Gunung Kembang Baru.

Kemudian saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kristal putih diduga narkotika jenis tebu di dalam kamar di dalam lemari di bawah lipatan baju.

Lalu, dua satu bungkus kulit 2 bungkus kulit kristal putih juga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam kamar di gantungan baju dari pipa paralon putih keseluruhan barang bukti tersebut milik tersangka asing.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara sedangkan barang bukti sudah dikirim kelabor forensik Palembang. Dan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” jelasnya.

Kapolres menghimbau, kiranya kepada oknum yang masih terlibat dengan penyalahgunaan narkoba untuk berhenti melakukan hal tersebut sebelum anggota Satnarkoba Polres Musi Rawas, melakukan penindakan.

“Dan, mengenai untuk pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Musi Rawas, tentunya tidak bisa dilakukan oleh personil Polri saja, namun membutuhkan dukungan serta kerjasama setiap elemen masyarakat,” tutupnya.

error: Maaf Konten Di Proteksi