Pengumuman! Fitur TikTok Shop Resmi Disetop 4 Oktober pukul 17.00

Jakarta,BLLG- TikTok Indonesia mengumumkan tidak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB.

Dalam pernyataan resminya, TikTok menyebutkan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana ke depan.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB.

Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” tulis pernyataan resmi TikTok, ditulis Selasa (3/10/2023).

Sebelumnya diberitakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan akan memberikan sanksi pada TikTok jika masih melanggar. Namun, sampai saat ini, TikTok akan mematuhi aturan yang dibuat pemerintah Indonesia.

“Ya, jelas dong (sanksi) kalau masih bandel. Tapi, sudah bersurat (TikTok) patuh ikuti aturan Indonesia,” kata dia di PGC, Selasa (3/10/2023) di Jakarta Timur.

Sebenarnya pemerintah juga tidak melarang jika TikTok beroperasi sebagai e-commerce, tinggal mengajukan izin untuk penyelenggaraan e-commerce.

“Karena kan dia (TikTok) bukan enggak boleh, kalau mau dibikin e-commerce kan tinggal mengajukan saja. Tapi nggak boleh satu (digabung),” jelasnya. (*)

Penulis: LorenzaEditor: Rah Zainal
error: Maaf Konten Di Proteksi