Pencuri Motor dan Penadah Ditangkap, Satu Pelaku DPO Diimbau Menyerahkan Diri Sebelum Ditindak Tegas 

MUSI RAWAS – Pelaku pencurian motor dan handphone (HP) berikut dengan penadahnya diringkus Polisi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

 

Keduanya yakni Eko Apriansyah alias Yanto (27), warga Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri dan Sapbri Pranata (24), warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti.

 

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra mengatakan pelaku Eko melakukan pencurian tersebut bersama dengan seorang temannya inisial RS yang kini daftar pencarian orang (DPO). Hasil kejahatan tersebut dijual ke pelaku Sapbri selaku penadah.

 

Pencurian tersebut terjadi di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti yang dialami korban AJ (66) di pondok kebun kelapa sawit miliknya pada Senin, 13 Januari 2025. Korban kehilangan motor Honda Supra dan 2 unit handphone (HP).

 

“Pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya RS dan menjual barang bukti ke pelaku Sapbri,” kata Kasat Reskrim pada Jumat, 31 Januari 2025.

 

Kejadian pencurian tersebut terjadi bermula saat korban sedang tertidur pulsa di dalam pondok. Lalu pelaku beraksi dan mencuri motor korban yang ada di bawah pondok dan mengambil 2 HP. Akibat kejadian tersebut korban alami kerugian ditaksir sekitar Rp 6 juta.

 

Setelah menerima laporan dan informasi pencurian tersebut, Polisi melakukan penyelidikan. Diketahui identitas seorang pelaku yakni Yanto. Hingga akhirnya pelaku ditangkap di Desa Air Satan, Kecamatan Muatan Beliti pada Senin, 27 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Kemudian Polisi melakukan pengembangan dengan meringkus pelaku Sapbri berikut dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra.

 

Berdasarkan pengakuan pelaku Eko, dirinya bersama dengan RS sudah dua kali melakukan aksi pencurian. Berdasarkan LP / B / 9 / I / 2025 / SPKT /POLRES MUSIRAWAS / SUMSEL, tgl 13 Januari 2025 di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti dan LP/ B -290/ XII / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL tanggal 7 Desember 2024 di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti.

 

“Kami mengimbau DPO untuk segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.

Penulis: Ansori MalikEditor: Mimin Lubuklinggau
error: Maaf Konten Di Proteksi