LUBUKLINGGAU – Pemerintah Kota Lubuklinggau bersama Panitia Khusus (Pansus) I dan Pansus II DPRD Kota Lubuklinggau menggelar rapat pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (23/02/2026).
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai langkah lanjutan dalam menyempurnakan berbagai regulasi daerah yang tengah dibahas oleh legislatif dan eksekutif. Salah satu agenda utama dalam rapat itu adalah pembahasan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau.
Raperda tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Wali Kota Lubuklinggau dalam rapat paripurna DPRD, dan kini dibahas lebih mendalam bersama pansus guna memastikan penyempurnaan materi serta kesesuaian dengan kebutuhan pemerintahan daerah saat ini.
Selain membahas Raperda usulan pemerintah daerah, rapat tersebut juga mengkaji lima Raperda inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau yang dinilai penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Kelima Raperda inisiatif tersebut meliputi:
Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, yang bertujuan memperkuat peran lembaga masyarakat dalam mendukung pembangunan di tingkat kelurahan.
Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, sebagai upaya meningkatkan tata kelola arsip pemerintahan agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Raperda tentang Keolahragaan, yang diharapkan mampu mendorong pembinaan olahraga serta meningkatkan prestasi atlet daerah.
Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, yang berfokus pada pemenuhan hak serta peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas.
Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil, yang bertujuan memperkuat sektor ekonomi kerakyatan melalui dukungan regulasi bagi pelaku usaha kecil.
Dalam rapat tersebut, berbagai masukan dan pembahasan teknis disampaikan oleh anggota pansus bersama pihak eksekutif. Hal ini dilakukan agar setiap Raperda yang disusun benar-benar matang secara substansi serta dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Lubuklinggau.
Melalui pembahasan ini, diharapkan seluruh Raperda yang sedang diproses dapat segera diselesaikan sesuai tahapan legislasi, sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Lubuklinggau. (*)




