Pemilik Gudang Penimbunan BBM Terbakar Jadi Tersangka

LubukLinggau, BLLG –Pemilik gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang terbakar pada Sabtu pagi (14/1/2023) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Lakitan, RT 05, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumsel diamankan Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Diketahui dj gudang belakang rumah tersangka selain melakukan jual beli elpiji 3 kg, diduga juga menimbun BBM jenis solar, pertalite dan minyak tanah. Tak hanya itu, BBM yang ditimbun tersebut akan dijual kembali oleh tersangka tanpa ada izin usaha resmi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan diamankan tersangka bermula setelah selesainya proses pemadaman dilakukan olah TKP oleh Tim Ident Inafis Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Berdasarkan olah TKP yang dilakukan, jika lokasi gudang yang terbakar merupakan tempat pangkalan gas elpiji 3 kg Purmalisa. Diketahui milik Hermansyah dan istrinya yakni Purmalisa.

Selanjutnya dilakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi di TKP. Dan hasil dari olah TKP yang dilakukan, jika kebakaran terjadi diduga berasal dari korsleting arus listrik sambungan kabel mesin air di garasi mobil. Hingga api dengan cepat menyambar dan membakar jerigen yang berisikan BBM jenis solar.

Api pun cepat membesar dan membakar barang disekitarnya,” kata Kasat Reskrim.

Selain itu, hasil olah TKP ditemukan pula 2 buah jerigen ukuran 35 liter yang diduga berisi BBM jenis solar.

Menurut Kasat Reskrim, saat terjadinya kebakaran diketahui oleh saksi Agus Sutriadi yang mengetahui jika api sudah membesar. Dan dengan cepat menyambar ke mobil yang terparkir, termasuk bangunan yang berada disekitarnya.

Kemudian saksi berusaha meminta bantuan kepada warga sekitar untuk memadamkan api. Dan menghubungi pihak pemadam kebakaran (Damkar).

Atas kejadian itu, pemilik rumah dan barang bukti yang ditemukan di TKP dibawa serta diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif. Adapun barang bukti yang diamankan dua buah jerigen ukuran 35 liter yang diduga merupakan BBM jenis solar.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, hasilnya diketahui dalam usaha pangkalan elpiji tersebut dilengkapi dengan SIUP (surat izin usaha perdagangan). Dimana terdaftar secara legal yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau. Dan berlaku hingga 23 Agustus 2023.

Tersangka Hermansyah mengakui bahwa selain melakukan jual beli elpiji 3 kg, juga membeli dan menyimpan BBM jenis solar, pertalite dan minyak tanah untuk dijual kembali. BBM tersebut diakui tersangka berasal dari Kabupaten Muratara dan bukan dari SPBU.

Sebagaimana diketahui kebakaran tersebut terjadi pada Sabtu pagi. Sumber api pertama kali diketahui berasal dari arah garasi kendaraan yang berada di belakang rumah. Lalu merambat ke bangunan lainnya dan membakar kendaraan yang berada di garasi.

Adapun kendaraan yang hangus terbakar berupa 1 unit mobil Kijang Roover, 1 unit mobil Mitsubishi L300, 1 motor Honda Beat dan 1 unit motor Honda Tiger Custom. Kerugian metarial yang dialami sekitar Rp 300 juta.(*)

Penulis: LorenzaEditor: Rah Zainal
error: Maaf Konten Di Proteksi