PEMANFAATAN DAN PENGELOLAN SUMBER DAYA ALAM

Oleh : Annisa Nurhidayah

Pemanfaatan sumber daya alam adalah proses pengunaan sumber daya alam seperti air,tanah,mineral,hutan,flora,fauna,energy dan lainnya secara bijaksan untuk memenuhi kebutuhan manusia saat ini tanpa merusak kemampuan alam untuk memperbaharui dirinya sendiri atau mengganggu keseimbangan ekosistem ini melibatkan eksploitasi yang berkelanjutan,konservasi,dan perlindungan sumber daya alam untuk kepentingn saat ini dan masa depan .Sumber Daya Alam (SDA) merupakan anugerah yang diberikan oleh allah kepada manusia untuk dapat dimanfaatkan dan dikelola secara arif dan bijaksana guna menopang kehidupan manusia sehingga perlu dipelihara dan dilestarikan. Dalam pemanfaatan SDA tentunya diperlukan pengelolaan yang baik agar kelangsungan sumber daya alam tersebut dapat menjadi koeksistensi secara suistainable dan saling menguntungkan (mutualisme) antara sumber daya alam tersebut dapat lestari dan manusia sebagai pengguna dapat memperoleh manfaat tanpa harus merusak alam sekitarnya (Said Fadhil,74:2008).

Tujuan pemanfaatan sumber daya alam adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam berbagai aspek kehidupan, seperti makanan, energi, transportasi, perumahan, dan industri. Namun, tujuan tersebut harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan untuk memastikan bahwa penggunaan sumber daya alam tidak merusak lingkungan, tidak mengorbankan kepentingan generasi masa depan, dan tetap mempertahankan keseimbangan ekosistem. Selain itu, tujuan pemanfaatan sumber daya alam juga mencakup upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat serta memastikan adanya distribusi yang adil dan merata dalam akses terhadap sumber daya tersebut. menurut Sutamihardja, (2004) Mengingat bahwa tujuan pembangunan berkelanjutan meliputi upaya, terjadinya:

Pemerataan hasil pembangunan secara lintas generasi, artinya pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingan pertumbuhan harus memperhatikan batas-batas yang wajar pada penguasaan ekosistem atau sistem lingkungan dan berorientasi pada sumber daya alam yang dapat tergantikan dan pemanfaatan yang tidak tergantikan. sumber daya alam serendah mungkin.

Menjamin kelestarian sumber daya alam dan lingkungan yang ada serta mencegah perubahan ekosistem untuk menjamin kualitas kehidupan yang baik bagi generasi mendatang.

Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam semata-mata untuk tujuan pertumbuhan ekonomi demi pemerataan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan antar generasi. Secara berkelanjutan menjaga kesejahteraan manusia saat ini dan di masa depan.

Melestarikan manfaat dari pengembangan atau pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang memiliki efek antargenerasi jangka panjang atau berkelanjutan.

Pelestarian atau menjaga kualitas hidup manusia agar generasi sesuai dengan habitatnya.

 

Pemanfaatan dan pengelolaan alam dan sumber daya alam yang bijaksana bagi kepentingan manusia. Konsep konservasi pada mencakup beberapa sektor, yaitu sektor ilmiah, sektor sosial budaya dan sektor pengolahannya. Ketiga sektor ini harus saling melengkapi mengikat satu sama lainnya. Sektor ilmiah melaksanakan kegiatan-kegiatan penelitian-penelitian dan pengamatan yang bersifat ilmiah, artinya kegiatan ini bersifat terbuka, terukur, sistematik nalar dan berkaitan dengan sistematik yang ada. Misalnya penelitian tentang satu jenis flora dan fauna tertentu baik dari populasi atau habitatnya. Sektor sosial budaya dan ekonomi perlu dipahami sebab latar belakang masyarakat berpengaruh terhadap perlindungan pelestarian dan pemanfaatan sumber daya alam hayati. Sektor pengolahan adalah bagaimana manusia mengelola sumber daya alam yang ada secara bijaksana (Baso Mandiong,2:2008).

Merusak sumber daya alam dan mencemari lingkungan dapat dikategorikan sebagai kafir ekologis. Sebab, merusak dan mencemari lingkungan merupakan penghambat, pengganggu dan penghalang terwujudnya kehidupan berkualitas. Lebih tegas lagi, dapat dikatakan bahwa merusak sumber daya alam dan mencemari lingkungan termasuk salah satu penanda kekufuran seseorang. Karena merusak dan mencemari lingkungan termasuk salah satu perilaku kufur (Mujiyono, 105:2001).

Kesadaran manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam secara baik dan bijaksana sangatlah penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam. Dengan menjaga kelestarian sumber daya alam, maka manusia juga turut menjaga sumber ekonomi, karena sumber daya alam merupakan salah satu sumber ekonomi bagi masyarakat. Sumber daya alam merupakan karunia Tuhan yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Dalam memanfaatkan sumber daya alam tersebut tidak boleh dengan seenaknya. Jika saat ini kita dengan seenaknya menggunakan, maka suatu saat kita akan menemui masalah. Manusia akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sumber Daya alam yang dapat diperbarui pun, jika pemanfaatannya dengan seenaknya, lama kelamaan juga akan punah.

menurut Muh Aris Marfai (2005: 34-37), ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan sumberdaya alam:

Keberadaan potensi sumberdaya alam di setiap daerah terdistribusi tidak merata secara nasional, berlainan dan sangat beragam. Pada beberapa daerah potensi dan kekayaan sumberdaya alam melimpah, sedangkan pada beberapa daerah lainnya potensi tersebut sangat kecil. Hal ini akanmenimbulkan ketimpangan dan kesenjangan yang sangat besar, dimana daerah yang mempunyai sumberdaya alam melimpah akan berkembang semakin kaya, sedangkan daerah yang mempunyai potensi sumberdaya alam yang kurang menjadi lebih terbelakang;

Perspektif pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam adalah ekosistem, sedangkan otonomi daerah adalah berdasarkan unit administratif. Berdasarkan pada kenyataan ini, bahwa pengelolaandan pemanfaatan sumberdaya alam dalam rangka otonomi daerah tidak bisa lepas dari keberadaan daerah-daerah di sekitarnya, sehingga wewenang pengelolaan yang dimiliki oleh daerah yang bersangkutan tidak merupakan otoritas penuh, melainkan harus ada frame work bersama dengan beberapa daerah yang secara ekosistem terpengaruh. oleh karena perlunya mekanisme kerjasama dan perangkat infrastruktur yang mengatur dan menangani pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam antara berbagai daerah yang berkaitan dengan ekosistem dimanasumberdaya alam tersebut berada.

Paradigma indikasi kemajuan pembangunan masih bertumpu hanya pada peningkatan secara ekonomis dan non ekologis, serta indikasi kemajuan daerah hanya pada pendapatan asli daerah (PAD), akibatnya kemungkinan pemanfaatan sumberdaya alam yang berwawasan lingkungan akan terabaikan. Apabila paradigma ini tidak diubah, maka kesempatan eksploitasi

sumberdaya alam akan berpindah dari pusat ke daerah, dari kapitalis nasional ke kapitalis lokal. Padahal substansi dari otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola sumberdaya alam dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat di daerah dengan tetap menjaga kelestariannya.

Kesiapan sumberdaya manusia di daerah dalam melakukan pengelolaan sumberdaya alam perlu mendapat perhatian yang serius. Hal ini penting karena ketidakmampuan dan kesalahan yang dilakukan oleh pengelola (perangkat sumberdaya manusia) dalam pengelolaan sumberdaya alam akan

membawa pada kemiskinan ekologis dan degradasi lingkungan yang lebih parah.

Pentingnya memberikan perhatian yang serius terhadap pengelolaan sumberdaya alam sebagaimana disebutkan di atas, dikarenakan Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan yang melimpah, oleh karena itu untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam secara bijaksana, menurut owen (Dalam Hikmat Ramdan dkk, 2003: 15), haruslah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip:

Tanggungjawab pribadi; tanggungjawab seorang warga negara yang demokratis ditandai dengan rasa tanggungjawab dalam menjalankan kewajiban terhadap pemerintah, sesama manusia dan sumberdaya alam;

Peranan pemerintah; pemerintah sebagai regulator dalam pengelolaan sumberdaya alam mempunyai peranan yang sangat penting. oleh karena itu pemerintah harus mampumenciptakan suatu sistem yang dapat menjamin pemanfaatan sumberdaya alam secara tepat;

Penggunaan ganda suatu sumberdaya alam; ketersediaan sumberdaya alam pada umumnya terbatas, untuk meningkatkan manfaat dan menghindari konflik kepentingan,sedapat mungkin sumberdaya alam dipergunakan secara ganda;

Inventarisasi dan proyeksi penggunaan sumberdaya alam; Inventasrisasi yang menyeluruh dan proyeksi penggunaan sumberdaya alam dapat memperkirakantingkat kecukupan sumberdaya alam dan tindakan-tindakan yang perlu dilakukan untuk menjamin ketersediaannya;

Hubunganpertauatan antar sumberdaya alam;Antara sumberdaya alam yang satu dengan sumberdaya alam lainnya terjalin suatu keterkaitan, perubahan yang terjadi pada suatu sumberdaya alam akan menyebabkan perubahan terhadap sumberdaya alam yang lainnya. (*)

 

 

error: Maaf Konten Di Proteksi