Pelaku Penusukan di Depan Cafe D’Best Lubuklinggau Menyerahkan Diri, Sempat Kabur ke Hutan dan 2 Bulan Tak Pulang

LUBUKLINGGAU – Pelaku penusukan yang terjadi beberapa bulan lalu di Jalan Soekarno Hatta, RT 04, depan Cafe D’best Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan dibekuk Polisi.

 

Pelaku ternyata diketahui merupakan seorang pelajar yang masih berumur 16 tahun inisial MR, warga Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan peristiwa penusukan tersebut dialami korban Abil Akbar yang terjadi pada Minggu, 10 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

 

Bermula pada saat itu teman pelaku berkelahi di WC Cefe D’best. Lalu diusir oleh penjaga cafe. Setelah itu diusir oleh satu temannya pulang ke rumah. Namun sambungnya, teman-teman pelaku masih menunggu didepan cafe.

 

“Pada saat itu temannya pelaku melihat 4 orang laki-laki yang diduga berkelahi dengan temannya pelaku,” kata Kasat Reskrim pada Rabu, 29 Januari 2025.

 

Kemudian setelah mengetahui temannya berkelahi, pelaku melakukan pemukulan kepada salah satu 4 orang kaki-laki tersebut. Tak hanya itu, teman-teman pelaku juga ikut melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang korban secara brutal.

 

“Setelah itu pelaku menuju ke motor temannya yang bernama Andre untuk mengambil sebilah pisau di jok motor temannya itu,” ujarnya.

 

Lalu pelaku kembali ke arah korban dan langsung menusuk korban dibagian tangan kiri atas sebanyak 2 kali dan perut 1 kali. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri bersama temannya menggunakan sepeda motor lalu berpisah.

 

Sedangkan pelaku saat itu menuju Masjid Mustaqim yang berada di daerah Mesat. Dimana pelaku ke tempat itu bertujuan untuk menyembunyikan sebilah pisau yang dipakainya untuk menusuk korban.

 

Pada siangnya sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku bersama temannya mendatangi Masjid dengan maksud mengambil sebilah pisau. Lalu pisau tersebut diberikan pelaku kepada temannya untuk disimpan.

 

“Sampai saat ini pisau tersebut masih disimpang temannya pelaku,” ungkapnya.

 

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polres Lubuklinggau. Hingga kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau untuk mengejar keberadaan pelaku. Termasuk melakukan langkah persuasif ke keluarganya agar pelaku bisa menyerahkan diri.

 

Hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri pada Sabtu, 25 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB ke Polres Lubuklinggau yang ditemani langsung oleh orang tuanya.

 

“Hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban,” bebernya.

 

Selain itu tersangka juga mengaku setelah melakukan penusukan sempat melarikan diri ke hutan dan tidak pulang ke rumah selama 2 bulan.

 

Barang bukti yang diamankan sebilah pisau panjang 20 cm bergagang kayu warna cokelat dengan sarung terbuat dari kulit. (*)

Penulis: Ansori MalikEditor: Rah Zainal
error: Maaf Konten Di Proteksi