Muara Beliti – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti terus berkomitmen untuk melayani kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), salah satunya dengan membagikan perlengkapan mandi untuk periode bulan November tahun 2024. Peralatan mandi yang diberikan ini dilakukan secara berkala setiap bulan nya.
Sebanyak 1.101 warga binaan, masing-masingnya mendapatkan satu paket perlengkapan mandi yang terdiri dari sabun mandi & sampo. Warga binaan menyambut dengan sangat antusias pembagian perlengkapan mandi ini, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP di mana salah satunya aturan tersebut setiap narapidana dan Anak berhak mendapat perlengkapan mandi serta Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Hak dan Kewajiban Narapidana.
Kasubsi Bimaswat, Yudha Cahyo Prabowo didampingi staf serta petugas pengamanan ikut langsung membagikan perlengkapan mandi tersebut kepada seluruh warga binaan. Beliau menyampaikan pentingnya untuk menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar agar kita tetap dalam keadaan sehat ” Kesehatan fisik dan mental warga binaan merupakan prioritas kami. Dengan memberikan kebutuhan sehari-hari, kami berharap mereka bisa merasa lebih nyaman dan terus semangat dalam menjalani pembinaan.
Sementara itu Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Muara Beliti, Ronald Heru Praptama, menyampaikan tanggapannya terkait kegiatan ini. Menurutnya, pembagian perlengkapan mandi merupakan bentuk perhatian dari pihak lapas untuk memastikan bahwa hak-hak dasar warga binaan dapat terpenuhi. “Kesehatan dan kebersihan merupakan hak dasar yang harus kami jamin bagi setiap warga binaan. Dengan pembagian perlengkapan mandi ini, kami harap warga binaan dapat menjaga kebersihan pribadi mereka dengan baik, yang pada akhirnya juga berkontribusi terhadap kesehatan lingkungan lapas secara keseluruhan,” ujarnya.
Dengan adanya Kegiatan rutin pembagian alat mandi secara berkala diharapkan setiap warga binaan tidak berbagi alat mandi yang bisa menimbulkan penularan berbagai penyakit antar sesama WBP. (*)