PC NU Lubuklinggau Menyatakan Pembangunan Rumah Tinggal Disertai Tempat Ibadah di Kayu Ara tidak Ada Masalah

 

 

Lubuklinggau, BLLG- Terkait polemik pembangunan rumah tinggal disertai rumah ibadah Vihara di Kelurahan Kayu Ara, usai usai rapat koordinasi dan musyawarah bersama Walikota Lubuklinggau dan jajaran, beserta Organisasi Keagamaan, Tokoh Adat, dan warga Kelurahan Kayu Ara, di Pemkot Lubuklinggau, Hindra sumarjono selalu pemilik rumah tinggal disertai tempat ibadah tersebut bersilaturahmi dengan nahdatul ulama (NU) Kota Lubuklinggau, bertempat dikantor NU yang berberada di kawasan kelurahan Petanang ulu kecamatan Utara 1, Jum’at (15/07/2022).

 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua PCNU Kota Lubuklinggau Gus Ahmadi, beserta jajaran pengurus NU kota Lubuklinggau, GP Ansor, dan Yulius anggota DPRD Kota Lubuklinggau Fraksi PKB.

 

Adapun isi dari silahturahmi tersebut membahas permasalahan yang mana akan adannya pembangunan tempat ibadah bagi umat Budha (Vihara) yang akan di bangun di kawasan kayu Ara.

 

Pada kesempatan ini Hindra Sumarjono menjelaskan jika berawal pada 2018 lalu, ada lahan bagus di kawasan lapangan tembak (Perbakin). Waktu itu dia bersama orang tuanya jalan-jalan ke lokasi tersebut, kemudian muncullah wacana untuk membangun rumah disertai tempat ibadah keluarga.

 

Dalam prosesnya, menurut penjelasan Hindra Sumarjono sudah meminta tanda tangan ketua RT 01 Kelurahan Kayu Ara, bahkan IMB-nya juga sudah terbit pada 2019, dan telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan SKB 2 Menteri. Dengan status Rumah Tinggal disertai tempat ibadah keluarga, bukan tempat ibadah untuk umum.

 

“Legal standingnya sudah bagus sekali, saya rasa tidak ada kendalanya lagi. Izin sudah selesai juga apa lagi yang kita akan pertanyakan,” ujar Yulius salah satu anggota DPRD kota Lubuklinggau di selah diskusi sedang berlangsung.

 

Sementara itu saat di wawancarai ketua PC NU Gus Ahmadi, melalui KH Isa mupti, menjelaskan jika Kegiatan hari ini sesuai prioritas utama silaturahmi bapak Hindra sumarjono, selaku komunitas agama Budha, ke kantor PC NU kota Lubuklinggau

 

Tentang pembangunan rumah tinggal disertai tempat ibadah, dan sudah di paparkan oleh bapak Indra sumarjono, setelah melihat paparan dari beliau dengan sejujurnya ini maka PC NU Kota Lubuklinggau merekomendasikan, dan tidak ada masalah, dan harus menjaga kerukunan antar umat beragama.

 

“Kesimpulan pada hari ini, kepada bapak Hindra Sumarjono silahkan mendirikan rumah tinggal disertai tempat beribadah tersebut, sesuai surat pernyataan perjanjian yang telah ditanda tangani oleh bapak Hindra Sumarjono di depan forum disaksikan oleh bapak Walikota, MUI, FKUB, Kementrian Agama, dan tokoh masyarakat Kayu Ara,” papar KH Isa Mupti. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi