Pasangan Suami Istri Kompak Jual Shabu-Shabu Berujung Geruji Besi

Lubuklinggau, Bllg – Satresnarkoba Polres Lubuklinggau mengamankan Pasangan suami istri yang nekat berjualan Shabu Shabu.

 

Heriyanto(33)warga Jalan Ogan rt 05 Kel. Lubuklinggau Ulu Kec. Lubuklinggau Barat II kota Lubuklinggau , bersama sang istri Leni marlina (28)Alias enot warga yang sama.

 

Polisi berhasil mengamankan selasa 31/8/2021 sekitar pukul 21.20 Wib dijalan Kandis Kelurahan. Ulak Surung Kec. Lubuklinggau utara II kota Lubuklinggau.

 

Dengan Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 3 (tiga) buah plastik klip kecil berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,90 gram, kemudian 1 buah plastik klip kecil berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu berat kotor ± 2,71gram, uang dari hasil penjualan Narkotika jenis shabu sejumlah Rp. 500.000, 1 Hp merk Nokia warna putih, 1 Hp merk Vivo warna biru.

 

Kapolres Lubuklinggau ,AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP. Sopian Hadi membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

 

“Tersangka akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

Saat ini kedua pasangan suami istri tersebut ,sudah kita amankan dan kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, tutupnya.(*)

error: Maaf Konten Di Proteksi