Pansus III DPRD Lubuklinggau Bahas Dua Raperda Strategis Bersama Pemkot

LUBUKLINGGAU – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Lubuklinggau menggelar rapat pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Pemerintah Kota Lubuklinggau pada Senin (23/02/2026).

Rapat tersebut difokuskan pada pembahasan dua Raperda penting yang dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan serta penguatan peran masyarakat di tingkat kelurahan.

Adapun dua Raperda yang dibahas dalam rapat tersebut yakni Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan serta Raperda usul Pemerintah Kota Lubuklinggau tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau.

Pembahasan Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dilakukan untuk memperkuat peran serta fungsi lembaga kemasyarakatan yang ada di tingkat kelurahan. Keberadaan lembaga tersebut diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah dalam mendorong partisipasi masyarakat serta mendukung pelaksanaan pembangunan di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 dibahas sebagai upaya penyesuaian terhadap kebutuhan dan perkembangan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rapat tersebut, anggota Pansus III DPRD bersama perwakilan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau melakukan pembahasan secara mendalam terhadap materi Raperda, mulai dari aspek substansi, regulasi hingga implementasi di lapangan.

Melalui pembahasan ini, diharapkan kedua Raperda tersebut dapat segera disempurnakan sesuai dengan kebutuhan daerah dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat di Kota Lubuklinggau. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi