Oknum Bawaslu Muratara Menjadi Tahanan Kejari Diduga Koruspsi Dana Hibah Rp. 2,5 Miliar

LUBUKLINGGAU, BLLG – Kejari Lubuklinggau menetapkan sebagai tahanan ke-lima oknum Komisioner, serta Staf Bawaslu Musi Rawas Utara, setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih empat jam sebagai saksi, kemudian akhirnya kini sebagai tahanan, Kamis (07/04/2022).

Adapun, oknum yang berinisial, yakni MW, selaku Ketua Bawaslu Kabulaten Musi Rawas Utara, periode 2018-2023. AA, selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, periode 2018-2023. PL, selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, periode 2013-2023. SZ, selaku Bendahara Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara. KR, selaku Staf Bendahara Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklingggau, Willy Ade Chaidir, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Yuriza Anthoni didampingi Plh Kasi Inteligen, Rianto Ade Putra, Kasubsi Uheksi, Agrin Nico Reval, Kasi BB, Rosydi Sastrawan membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam Perkara Dana Hibah Pemkab Muratara kepada Bawaslu Muratara, Tahun Anggaran 2019-2020, jelasnya.

“Untuk kelima tahanan ini sementara waktu akan kami titipkan di Lapas Lubuklinggau, guna proses penyidikan selama kurang lebih 20 hari kedepan,” katanya.

Kasus ini terungkap atas dugaan penyelewengan Dana Hibah Pilkada oleh Bawaslu Muratara, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, serta hasil audit BPKP, yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai kurang lebih Rp. 2,5 Miliar.

Ke-lima oknum telah diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, yang merupakan dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Musi Rawas Utara 2019-2020.

Dengan rincian sebesar, Rp. 9.200.000.000,- (sembilan miliar dua ratus juta rupiah), dan dari penghitungan BPKP Provinsi Sumsel kerugian Keuangan Negara sebesar, Rp. 2.514.800.079,- (dua miliar lima ratus empat belas juta delapan ratus ribu rupiah), paparnya.

Pasal yang akan dikenakan untuk tersangka ini, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU 1945 Tentang Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, Tim Penyidik Kejari Lubuklinggau, kedepannya juga telah menjadwalkan untuk melakukan panggilan terhadap tiga orang saksi lainnya, yang merupakan bagian dari Bawaslu Muratara.

“Semoga untuk ketiga saksi yang merupakan bagian dari Bawaslu Muratara ini, dapat memenuhi panggilan kami agar dapat kooperatif dalam memberikan keterangannya. Jika nantinya ke-tiga saksi ini tidak datang dalam waktu dekat ini, hingga tiga kali berturut-turut tidak juga datang, maka besar kemungkinan akan kami jemput secara paksa,” tutupnya. (*)

 

 

error: Maaf Konten Di Proteksi