Oknum Anggota Polres Muratara Sumsel Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Lubuklinggau, BLLG- Kepolisian Resor Musirawas Utara (Resor Muratara) Polda Sumsel, tercoreng. Pasalnya, salah seorang anggotanya diduga telah berbuat cabul terhadap anak dibawah umur (Balita/red).

Adapun oknum penegak hukum yang semestinya melindungi masyarakat tersebut yakni berisial D berpangkat Briptu, sedangkan korbannya sebut saja Melati (6th). Atas perbuatannya, kini oknum anggota Polres Muratara tersebut ditahan di Mapolres Lubuklinggau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan sudah kita amankan, kita melakukan penahanan kepada oknum yang berinisial D tadi,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi saat ditemui sejumlah wartawan diruang kerjanya, Selasa (24/05/2022).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi lebih lanjut menjelaskan, diamankan dan ditahannya oknum anggota polisi tersebut bermula pada Jumat (20/05/2022) saat pihaknya menerima laporan telah terjadi kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Perbuatan tak pantas tersebut dilakukan oleh pelaku D dua minggu yang lalu dirumahnya di Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, sementara korban diketahui masih tetangga pelaku.

“ketika itu orang tua korban melapor ke Polres Lubuklinggau,” ungkapnya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti selanjutnya di cek dan dilakukan visum terhadap korban. Dan hasilnya terdapat luka di kemaluan korban.

“Kita periksa saksi maupun korban sendiri, termasuk hasil visum sudah dikeluarkan oleh rumah sakit,” ungkapnya.

Adapun modus yang dilakukan pelaku menurut Kapolres dengan iming-iming diberi uang jajan. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi